Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana SPI, Rektor Nonaktif Universitas Udayana Bali Divonis Bebas

Kompas.com - 22/02/2024, 13:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rektor non-aktif Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara, divonis bebas dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Agus Akhyudi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan dari bukti yang diajukan jaksa dalam seluruh dakwaannya.

Baca juga: Jaksa Sebut 3 Pejabat Unud Bali Sesuka Hati Pungut Biaya SPI ke 9.801 Mahasiswa

"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan mengikat bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dakwaan subsidair kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Agus saat membacakan amar putusannya.

Adapun, pasal dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 e, Pasal 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Agus meminta jaksa untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.

"Memerintahkan terdakwa I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata dia.

Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 atau diganti 3 bulan kurungan.

Baca juga: Membongkar Kasus Korupsi SPI Sebesar Rp 335 M yang Seret Rektor Unud

Menanggapi putusan ini, jaksa I Nengah Astawa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung menyatakan akan mengajukan kasasi terkait vonis hakim tersebut.

Sedangkan, Gde Antara bersama tim penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

"Kami menerima yang mulia, dengan senang hati," kata Hotman Paris Hutapea dalam persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Gde Antara dituntut 6 tahun penjara karena terbukti melanggar 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU I Nengah Astawa dkk, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan atas sejumlah fakta yang terungkap selama sidang pembuktian.

Beberapa di antaranya yakni pungutan SPI yang dilakukan terdakwa tidak ditetapkan sebagai Tarif Layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK.05/2015 dan PMK95/PMK.05/2022.

Baca juga: Rektor Unud Ditahan di Lapas Kerobokan, Kalapas Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Melainkan, berdasarkan keputusan rektor Universitas Udayana. Bahkan, terdapat beberapa program studi yang tidak dikenakan SPI berdasarkan SK rektor namun tetap dikenakan pungutan SPI dalam website/sistem pendaftaran dipungut SPI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Jaga 'Level of Playing Field', Menkominfo Tak Ingin Istimewakan Starlink

Jaga "Level of Playing Field", Menkominfo Tak Ingin Istimewakan Starlink

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Langsung Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Langsung Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Denpasar
Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Denpasar
Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com