Kemudian, terdakwa melakukan pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021, serta selaku Rektor Unud tahun akademik 2022- 2023.
Dalam periode tersebut, jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp 274.570.092.691 termasuk di dalamnya 347 calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang seharusnya tidak dibebani SPI.
Selanjutnya, hasil pungutan SPI tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana justru diendapkan di sejumlah bank mitra.
Adapun, bank yang menampung dana SPI tersebut yakni Bank BTN sebesar Rp 50 miliar, bank BPD Rp 70 miliar, Bank Mandiri Rp 30 miliar dan Bank BNI lebih dari Rp 100 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana SPI Rp 335 Miliar, Rektor Unud Bali dan 3 Tersangka Lainnya Ditahan
Astawa mengatakan dana tersebut dijadikan jaminan atau agunan untuk memperoleh fasilitas kendaraan yang digunakan oleh terdakwa, istri terdakwa dan pejabat unud lainnya.
Sedangkan, sebagian besar mahasiswa tidak mendapatkan manfaat dari pungutan SPI tersebut.
Padahal, sarana dan prasarana di Unud dalam kegiatan belajar mengajar masih sangat minim, tidak memadai dan banyak yang rusak.
"Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, sehingga uang akumulasi tersebut tidak dibuktikan sebagai Kerugian Keuangan Negara," kata JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.