Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana SPI, Rektor Nonaktif Universitas Udayana Bali Divonis Bebas

Kompas.com - 22/02/2024, 13:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rektor non-aktif Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara, divonis bebas dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Agus Akhyudi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan dari bukti yang diajukan jaksa dalam seluruh dakwaannya.

Baca juga: Jaksa Sebut 3 Pejabat Unud Bali Sesuka Hati Pungut Biaya SPI ke 9.801 Mahasiswa

"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan mengikat bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dakwaan subsidair kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Agus saat membacakan amar putusannya.

Adapun, pasal dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 e, Pasal 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Agus meminta jaksa untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.

"Memerintahkan terdakwa I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata dia.

Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 atau diganti 3 bulan kurungan.

Baca juga: Membongkar Kasus Korupsi SPI Sebesar Rp 335 M yang Seret Rektor Unud

Menanggapi putusan ini, jaksa I Nengah Astawa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung menyatakan akan mengajukan kasasi terkait vonis hakim tersebut.

Sedangkan, Gde Antara bersama tim penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

"Kami menerima yang mulia, dengan senang hati," kata Hotman Paris Hutapea dalam persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Gde Antara dituntut 6 tahun penjara karena terbukti melanggar 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU I Nengah Astawa dkk, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan atas sejumlah fakta yang terungkap selama sidang pembuktian.

Beberapa di antaranya yakni pungutan SPI yang dilakukan terdakwa tidak ditetapkan sebagai Tarif Layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK.05/2015 dan PMK95/PMK.05/2022.

Baca juga: Rektor Unud Ditahan di Lapas Kerobokan, Kalapas Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Melainkan, berdasarkan keputusan rektor Universitas Udayana. Bahkan, terdapat beberapa program studi yang tidak dikenakan SPI berdasarkan SK rektor namun tetap dikenakan pungutan SPI dalam website/sistem pendaftaran dipungut SPI.

Kemudian, terdakwa melakukan pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021, serta selaku Rektor Unud tahun akademik 2022- 2023.

Dalam periode tersebut, jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp 274.570.092.691 termasuk di dalamnya 347 calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang seharusnya tidak dibebani SPI.

Selanjutnya, hasil pungutan SPI tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana justru diendapkan di sejumlah bank mitra.

Adapun, bank yang menampung dana SPI tersebut yakni Bank BTN sebesar Rp 50 miliar, bank BPD Rp 70 miliar, Bank Mandiri Rp 30 miliar dan Bank BNI lebih dari Rp 100 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana SPI Rp 335 Miliar, Rektor Unud Bali dan 3 Tersangka Lainnya Ditahan

Astawa mengatakan dana tersebut dijadikan jaminan atau agunan untuk memperoleh fasilitas kendaraan yang digunakan oleh terdakwa, istri terdakwa dan pejabat unud lainnya.

Sedangkan, sebagian besar mahasiswa tidak mendapatkan manfaat dari pungutan SPI tersebut.

Padahal, sarana dan prasarana di Unud dalam kegiatan belajar mengajar masih sangat minim, tidak memadai dan banyak yang rusak.

"Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, sehingga uang akumulasi tersebut tidak dibuktikan sebagai Kerugian Keuangan Negara," kata JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi 'Family Office' di Bali

Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi "Family Office" di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Denpasar
Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Denpasar
Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Denpasar
Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Denpasar
Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Denpasar
Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Denpasar
Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Denpasar
Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Denpasar
Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Denpasar
Disambut Jokowi di 'Gala Dinner' WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Disambut Jokowi di "Gala Dinner" WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Denpasar
Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com