Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Kompas.com - 13/05/2024, 20:55 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial IV dan MV, asal Ukraina dan KK asal Rusia dalam kasus pabrik narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan ketiga WNA itu masuk ke wilayah Indonesia mengunakan visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor dalam bidang properti.

Baca juga: 3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Tercatat IV dan MV mendapat visa khusus tersebut pada 23 Maret 2023, sedangkan KK sejak 27 Mei 2023, dengan masa berlaku hingga tahun 2025.

"Ketiga WNA masuk ke Indonesia 9 November 2021 dan 2023 melakukan alih status izin tinggal sebagai investor," kata dia di lokasi vila yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika, Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024).

Suhendra mengatakan penerbitan visa khusus kepada tiga WNA tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Investasi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

"Tim Pora (pengawasan orang asing) kami terdiri dari Imigrasi, TNI, Polri, Dinas dari Pemkab, Kesbangpol dan instansi lainnya. Kami secara bersama-sama melakukan pengawasan secara rutin, tahun 2023 dr operasi bersama kami melalukan penindakan lebih dari 150 WNA berupa tindakan keimigrasian," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pabrik narkotika yang dijalankan tiga WNA ini sudah beroperasi sejak September 2023.

Mereka menempati bangunan vila yang dilengkapi sebuah ruangan bawah tanah atau bunker sebagai tempat menanam ganja secara hidroponik dan meracik mephedrone serta ekstasi.

"Kalau kita lihat ke dalam ada ruangan untuk bunker, ada tempat hidroponik, ada juga saluran udara yang dipersiapkan supaya mereka punya sirkulasi udara dari luar termasuk di dalam boks, supaya tidak menganggu, karena ini baunya pasti berbeda ada bau ada suara supaya tidak terdengar tetangga sebelah. Mereka bangun sendiri yang bawahnya dengan desain mereka sendiri," kata dia.

Dalam aksinya, lanjut Wahyu, mereka memasarkan barang terlarang tersebut kepada pelanggan yang memesan melalui aplikasi grup Telegram bernama Hydra Indonesia.

Selanjutnya, KK meletakkan barang terlarang tersebut di pinggir jalan dengan kode khusus sesuai petunjuk yang disepakati.

"Ditempel di wilayah sini, mungkin kalau ada orang melihat, ini apa sih, orang kenal enggak tahu ternyata itu adalah kode untuk orang beli ini. Kita nanti bisa berkoordinasi dengan Kapolda juga tolong diawasi tempat-tempat yang lainnya, " katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada (2/5/2024).

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) dan satu WNI diduga bagian dari sindikat Narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama.

Baca juga: 3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Keempat tersangka ini yakni berinisial IV dan MV, warga negara Ukraina yang berperan sebagai pembuat dan pemilik pabrik barang terlarang tersebut.

Berikutnya, seorang warga negara Rusia, berinisial KK, yang bertindak sebagai pengedar, dan seorang WNI, berinisial LM, berperan sebagai operator dan pemegang rekening jaringan Fredy Pratama.

Dari tangan IV dan MV, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah alat cetak ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram.

Berikutnya, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor dan berbagai macam peralatan pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik.

Sedangkan, dari KK ditemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mefedrone 247,33 gram.

Kemudian, dari LM ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Gudang Logistik BPBD Bali Terbakar, Kerugian Rp 7,9 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Denpasar
Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com