DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi di sebuah gudang di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali menangkap dua orang pelaku dalama operasi yang berlangsung pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 05.00 Wita pagi.
Kedua pelaku tersebut yakni berinisial INS selaku pemilik gudang, dan EIS selaku karyawan.
Baca juga: Kebakaran Vila di Bali Hanguskan 19 Kamar dan 1 Restoran
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu target dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) Agung 2024.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar elpiji yang disubsidi pemerintah atau pengoplosan di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.
"Satgas Gakkum kemudian menemukan sebuah gudang yang dicurigai menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana dimaksud. Lalu mencari pemilik gudang dan ditemukan pemilik gudang tinggal di rumah bersebelahan dengan gudang tersebut," kata dia pada Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Satpol PP Sita 56 Kg Daging Anjing dari Warung Makan di Bali
Ia mengatakan, petugas kemudian menangkap INS dikediamannya dan meminta untuk membuka gudang yang dijadikan tempat menyimpan tabung elpiji berbagai ukuran.
Saat gudang di buka, EIS kedapatan sedang melakukan praktik penyuntikan elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
"Di dalam gudang ditemukan juga barang bukti beberapa tabung elpiji 50 kilogram dengan posisi tidur yang sedang diisi atau dipindahkan dengan elpiji subsidi 3 kilogram," kata dia.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni 40 tabung elpiji ukuran 50 kilogram (berisi), 19 tabung elpiji ukuran 12 kilogram (berisi), dan 34 tabung elpiji ukuran 3 kilogram (berisi).
Kemudian, empat tabung elpiji 12 kilogram kosong, 78 tabung elpiji 3 kilogram kosong, dan 13 pipa besi berukuran masing-masing sekitar 15-19 sentimeter sebagai alat pengoplosan.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki Carry pikap warna hitam bernomor polisi DK 9838 VH.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Dit Reskrimsus Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut," kata Jansen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang