Editor
KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendorong penguatan desa sebagai sentra ekonomi baru.
Hal ini ditekankan Mendagri saat memberikan pengarahan pada Temu Karya Nasional, acara dalam rangkaian Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2024 di Gedung Ksirarnawa Art Center, Kota Denpasar, Bali, Selasa (8/10/2024).
“Kita harus membuat desa-desa ini menjadi sentra ekonomi yang betul-betul hidup. Jangan mengandalkan kerja kota saja," kata Tito, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
"Yang kedua, kita berusaha, kita menginginkan agar ada pemerataan pembangunan, jangan dinikmati orang kota saja,” sambungnya.
Tito mengatakan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.
Baca juga: Kronologi Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Berawal dari Unggahan Video
Pasalnya, urbanisasi, seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan, dapat menimbulkan permasalahan lain yang lebih berat, misalnya demografi penduduk yang tidak seimbang.
“Jepang, 93 persen penduduknya sudah di kota, Tokyo, Osaka, Kyoto, megapolitan. Apa yang terjadi dengan adanya urbanisasi itu? Desa-desa ditinggalkan, padahal punya potensi untuk memberikan kontribusi pembangunan,” ujar Tito.
Penguatan desa, dia menjelaskan, juga sejalan dengan visi-misi awal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pemerintahannya, Jokowi berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa.
Dia menyampaikan, desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting karena berada di garis depan pembangunan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Baca juga: Bocah yang Bakar Lift JPO Surabaya Mengaku Dapat Upah Rokok
“Bukan bupati, bukan wali kota, bukan gubernur, bukan Mendagri, tapi kepala desa (Kades) dan lurah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, di garis depan, yang bertemu langsung dan mengetahui persoalan,” ucap Tito.
Menurutnya, pemerintah juga telah membuat berbagai macam program untuk membangun desa. Terbukti dengan dibuatnya regulasi atau Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Melalui regulasi tersebut, desa bukan lagi sekadar kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
“Yang kedua, dibuat kelembagaan desa dan daerah tertinggal. Dan yang ketiga, yang paling penting sekali, adalah adanya anggaran desa,” jelasnya.
Dengan berbagai dukungan yang diberikan oleh pemerintah tersebut, Tito berharap agar desa tidak hanya menjadi sentra ekonomi baru, namun juga mampu menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pembangunan, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Bendungan Cijoro di Lebak Kering, 50 Hektar Lahan Pertanian Terdampak
Untuk mewujudkannya, terangnya, kades perlu memiliki kemampuan, termasuk wirausaha (entrepreneurship) yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kuncinya, rekan-rekan kepala desa harus memiliki keahlian, bukan hanya kekuatan sebagai pemimpin," ungkap Tito.
"Kekuatan pemimpin itu dia punya kekuasaan, punya pengikut rakyat, tapi juga punya konsep untuk berpikir bahwa desanya mau dibawa ke mana,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang