Editor
DENPASAR, KOMPAS.com - Dua warga negara Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, dituntut penjara seumur hidup terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dua WN Ukraina ini merupakan saudara kembar berusia 32 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Ramdhoni pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/1/2025).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar hukum pidana sebagaimana dalam Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1). Para terdakwa telah bermufakat jahat memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Baca juga: Awalnya Hobi Eksperimen, WN Filipina Jadi Koki Lab Narkoba di Bali
Perbuatan kedua terdakwa juga berlawanan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kedua terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Kedua terdakwa dianggap sopan selama persidangan dan menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Vila Mewah Bali, Polisi Selidiki Keterlibatan WNA
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 14 Januari 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Keberadaan laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, ini terbongkar setelah digerebek Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat penggerebekan, polisi menangkap Mykyta. Sedangkan Ivan ditangkap kemudian di rumah kontrakan di Benoa, Kuta Selatan.
Dua saudara kembar ini datang ke Bali karena diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko pada Agustus 2021.
Keduanya lantas diajak menjalankan bisnis narkotika dengan upah 10.000 dolar AS atau sekitar Rp 154 juta per 1 kilogram mephedrone dan 3.000 dolar AS atau Rp 46 juta per 1 kilogram ganja.
Keduanya dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov yang saat ini masih DPO. Oleksii yang membiayai produksi narkoba pada Januari 2022. Sebelum itu, dua WN Ukraina itu diajari cara menanam ganja secara hidroponik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang