BULELENG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pegawai di instansi pemerintah dan sekolah membawa tumbler.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah plastik sekali pakai yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Baca juga: Pemkot Denpasar Akan Beri Tumbler Gratis kepada Siswa Tak Mampu
Pemkab Buleleng kini tengah berupaya untuk mengimplementasikan SE tersebut.
"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk implementasinya. Seluruh ASN dan sekolah-sekolah, sudah mulai diwajibkan membawa tumbler masing-masing," kata Gede Suyasa, Rabu (12/2/2025) di Buleleng.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan mendukung efisiensi serta keberlanjutan lingkungan.
Untuk mendukung program ini, Pemkab akan melakukan efisiensi dalam penganggaran makan dan minum di sejumlah instansi, khususnya terkait penggunaan air kemasan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada air kemasan botol plastik yang selama ini banyak digunakan, serta memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya kebiasaan ramah lingkungan.
Baca juga: Mulai 3 Februari, Pegawai Pemprov Bali Wajib Pakai Tumbler
"Kami semua akan diberikan edukasi. Dampaknya pun akan positif kedepannya," tambahnya.
Untuk memastikan bahwa program ini dijalankan dengan baik, Pemkab akan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan ini.
"Bagaimana penerapannya, pasti akan kami lakukan monitoring," tutup Gede Suyasa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang