Editor
KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, IWS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP).
SMKN 1 Klungkung menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran aktivitas belajar-mengajar.
Pihak sekolah menyatakan mendukung langkah hukum yang diambil Kejaksaan Negeri Klungkung dan mengapresiasi penanganan profesional yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak berwajib dan mohon bimbingan dari kejaksaan untuk memberikan edukasi hukum kepada kami warga sekolah,” kata Wakil Kepala SMKN 1 Klungkung, Dyah Praptiwi, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Pedagang Kehilangan Rp 60 Juta dan Emas 300 Gram di Pasar Galiran Klungkung
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Bali yang menunjuk Drs. I Dewa Putu Alit, M.Pd sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.
Hal ini dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan operasional sekolah.
Lebih lanjut, Dyah memastikan seluruh kegiatan akademik maupun pelayanan siswa berjalan seperti biasa.
“Kami tetap fokus menjalankan tugas kami sebagai pendidik, mendampingi siswa untuk berkembang dan mencapai prestasi sesuai potensi masing-masing,” tegasnya.
Baca juga: Korban Tewas Longsor di Klungkung Bali Bertambah Jadi 4 Orang
Tak lupa, ia mengajak masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada SMKN 1 Klungkung.
“Kami berharap dukungan moral dari seluruh pihak, agar sekolah ini terus menjadi tempat yang aman dan berkualitas untuk putra-putri masyarakat,” tutup Dyah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul SMKN 1 Klungkung Hormati Proses Hukum, Proses Belajar Tetap Berjalan Pasca Kepsek Jadi Tersangka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang