DENPASAR, KOMPAS.com – Pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park akhirnya bersedia membongkar tembok pembatas yang menghalangi akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kabupaten Badung.
Baca juga: DPRD Bali Surati Gubernur Koster dan Bupati Adi Soal GWK, Sampaikan 3 Poin Rekomendasi
Pantauan Kompas.com, bagian tembok yang sudah dibongkar hari ini (1/10/2025), adalah bagian yang menutupi pintu masuk rumah warga.
Sementara sisanya masih berdiri kokoh.
Tembok pembatas yang menutup akses jalan warga terlihat jelas dari pintu masuk utama GWK.
Antara tembok dengan rumah warga tersisa ruang sempit yang hanya bisa dilewati oleh satu orang.
"Ini baru tahap awal," kata Marketing Communications & Partnership Division Head GWK, Andre Prawiradisastra, Rabu (1/10/2025).
Andre mengatakan, pihak manajemen GWK akan melanjutkan pembongkaran sesuai dengan pembicaraan (antara GWK dengan pemerintah).
"Nanti akan kami lanjutkan sesuai dengan pembicaraan," tambah dia.
Baca juga: Manajemen GWK Akhirnya Bongkar Tembok, Patuhi Ultimatum Gubernur Bali
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyurati Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Surat Rekomendasi itu dikirimkan pada Selasa, (30/9/2025), setelah Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) tidak memenuhi tuntutan DPRD untuk membongkar tembok pembatas, paling lambat Senin (29/9/2025).
Masyarakat Desa Adat Ungasan menyampaikan pengaduan kepada DPRD Provinsi Bali sesuai dengan surat Nomor 050/VI/DAU /2025 Tanggal 9 Juni 2025.
Dalam rekomendasi tersebut, Mahayadnya menyampaikan tiga poin yang harus dilakukan untuk Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung.
Pertama, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk segera melaksanakan pembongkaran terhadap seluruh penutupan akses jalan warga Banjar Giri Dharma di kawasan GWK.
Hal ini mengingat rekomendasi Komisi I DPRD Bali sebelumnya, belum dilaksanakan oleh pihak manajemen GWK dalam tenggang waktu yang telah diberikan sampai dengan 29 September 2025.
Kedua, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali, bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait melakukan langkah pengamanan dan pengawasan dalam proses pembongkaran.
Baca juga: Manajemen GWK Akhirnya Bongkar Tembok, Patuhi Ultimatum Gubernur Bali