BULELENG, KOMPAS.com – Bupati Buleleng, Bali, I Nyoman Sutjidra menanggapi somasi kedua yang dilayangkan dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang dipecat karena diduga terlibat perselingkuhan.
Ia menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut sudah melalui proses dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Keputusan diambil atas berbagai pertimbangan, tidak semena-mena. Mereka juga sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Jadi keputusan diambil berdasarkan fakta yang ada," ujar dia di Buleleng, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: 2 Mantan ASN di Buleleng yang Dipecat karena Diduga Selingkuh Kembali Somasi Bupati
Sutjidra menambahkan, Pemkab Buleleng telah menyiapkan tanggapan resmi atas somasi yang diajukan oleh kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut.
Ia juga menyebut pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pengacara negara untuk menyiapkan langkah hukum apabila kasus ini berlanjut.
"Sebenarnya ini kok jadi seperti ancam-mengancam. Tapi tetap kami hormati karena itu hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Untuk masalah hukum, saya serahkan ke pengacara negara," katanya.
Baca juga: Oknum Polisi yang Jambret Perhiasan Emas Pedagang di Buleleng Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, dua mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Buleleng, berinisial GA dan WA, kembali mengirimkan somasi kepada Bupati Buleleng setelah somasi pertama tidak ditanggapi.
Kuasa hukum mereka, I Wayan Sudarma, menegaskan somasi kedua tersebut meminta Bupati membuktikan tuduhan perselingkuhan yang disebut dalam surat keputusan pemecatan.
"Jika somasi kedua ini tidak digubris oleh Bupati maka kami akan mempidanakan Bupati. Kami akan melaporkan Bupati ke Polda Bali setelah sidang pertama gugatan kami di PTTUN selesai," ujar Sudarma.
Ia menilai, dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025, terdapat kalimat yang dianggap sebagai tuduhan perselingkuhan atau perzinahan terhadap kliennya.
Karena itu, pihaknya meminta Bupati membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.
"Kalau benar klien kami dianggap berselingkuh atau berzina, maka kami minta bukti yang sah secara hukum," tambahnya.
Kedua mantan ASN ini sebelumnya diberhentikan setelah kasus dugaan perselingkuhan mereka sempat viral di media sosial.
Namun, mereka menilai keputusan itu merugikan dan mencemarkan nama baik mereka sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang