Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disomasi 2 Eks ASN Selingkuh, Bupati Buleleng Angkat Bicara

Kompas.com, 7 Oktober 2025, 14:31 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com – Bupati Buleleng, Bali, I Nyoman Sutjidra menanggapi somasi kedua yang dilayangkan dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang dipecat karena diduga terlibat perselingkuhan.

Ia menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut sudah melalui proses dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Keputusan diambil atas berbagai pertimbangan, tidak semena-mena. Mereka juga sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Jadi keputusan diambil berdasarkan fakta yang ada," ujar dia di Buleleng, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: 2 Mantan ASN di Buleleng yang Dipecat karena Diduga Selingkuh Kembali Somasi Bupati

Sutjidra menambahkan, Pemkab Buleleng telah menyiapkan tanggapan resmi atas somasi yang diajukan oleh kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut.

Ia juga menyebut pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pengacara negara untuk menyiapkan langkah hukum apabila kasus ini berlanjut.

"Sebenarnya ini kok jadi seperti ancam-mengancam. Tapi tetap kami hormati karena itu hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Untuk masalah hukum, saya serahkan ke pengacara negara," katanya.

Baca juga: Oknum Polisi yang Jambret Perhiasan Emas Pedagang di Buleleng Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, dua mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Buleleng, berinisial GA dan WA, kembali mengirimkan somasi kepada Bupati Buleleng setelah somasi pertama tidak ditanggapi.

Kuasa hukum mereka, I Wayan Sudarma, menegaskan somasi kedua tersebut meminta Bupati membuktikan tuduhan perselingkuhan yang disebut dalam surat keputusan pemecatan.

"Jika somasi kedua ini tidak digubris oleh Bupati maka kami akan mempidanakan Bupati. Kami akan melaporkan Bupati ke Polda Bali setelah sidang pertama gugatan kami di PTTUN selesai," ujar Sudarma.

Ia menilai, dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025, terdapat kalimat yang dianggap sebagai tuduhan perselingkuhan atau perzinahan terhadap kliennya.

Karena itu, pihaknya meminta Bupati membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.

"Kalau benar klien kami dianggap berselingkuh atau berzina, maka kami minta bukti yang sah secara hukum," tambahnya.

Kedua mantan ASN ini sebelumnya diberhentikan setelah kasus dugaan perselingkuhan mereka sempat viral di media sosial.

Namun, mereka menilai keputusan itu merugikan dan mencemarkan nama baik mereka sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Warga Denpasar Batalkan Perjalanan Demi Selamatkan Hewan Peliharaan dari Banjir: Sangat Trauma Saya
Warga Denpasar Batalkan Perjalanan Demi Selamatkan Hewan Peliharaan dari Banjir: Sangat Trauma Saya
Denpasar
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
Denpasar
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Denpasar
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Denpasar
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau