Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Buleleng Keluhkan Kebisingan Pembangkit Listrik Pemaron, PLN Janji Kurangi Operasional

Kompas.com, 16 Oktober 2025, 14:49 WIB
Hasan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com – Warga yang tinggal di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Pemaron, Buleleng, Bali mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas operasional pembangkit tersebut.

Getaran mesin disebut memengaruhi kesehatan serta ketenteraman hidup mereka.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh perwakilan warga, Maryono, dalam pertemuan yang digelar di Perumahan Nirwana, Buleleng, Rabu (15/10/2025) malam.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna bersama manajemen PLN Bali Utara, PLTGU Pemaron, dan PLN UID Bali.

"Ketenteraman kami terusik, kesehatan terganggu, anak dan istri juga terganggu. Kami merasa tersiksa dengan kebisingan dan getaran yang ditimbulkan," kata Maruono.

Baca juga: Tari Baris Bedug di Buleleng Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Tarian Sakral Saat Ngaben

Ia mengungkapkan, kebisingan mulai dirasakan warga sejak November tahun 2024 lalu, setelah PLTD Pemaron beroperasi penuh pada April 2024.

Getaran dari mesin pembangkit juga dikhawatirkan merusak rumah warga.

"Kami sudah mencoba bersabar, tapi sampai sekarang belum ada perubahan berarti. Walaupun dibatasi sampai jam 7 malam, kami tetap merasa tersiksa. Satu jam saja suara mesin itu terdengar, sudah sakit di telinga," katanya. 

Maryono menegaskan, warga berharap solusi jangka panjang segera diambil.

"Kalau memang tidak bisa dihentikan, ya jangan diperpanjang lagi setelah masa operasinya tiga tahun selesai," ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Manajer Unit Gilimanuk Pemaron PLN Indonesia Power, Yusna Prambudi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membatasi operasional PLTD hanya hingga pukul 19.00 Wita.

Baca juga: 20 Desa di Buleleng Terancam Kekeringan, BPBD Ungkap Penyebabnya

Langkah ini diambil untuk meminimalkan dampak kebisingan terhadap warga sekitar.

"Kami sudah sepakat untuk membatasi operasional maksimal sampai jam 7 malam. Kami akan koordinasikan lebih lanjut agar komitmen ini bisa dijalankan secara konsisten," ujar dia.

Menurutnya, pengoperasian PLTD Pemaron merupakan opsi dalam sistem kelistrikan Bali. Pembangkit tersebut diaktifkan hanya saat kondisi darurat untuk mencegah pemadaman bergilir.

"Kalau PLTD Pemaron beroperasi, itu artinya kondisi kelistrikan di Bali sedang darurat. Kami berusaha agar Bali tidak mengalami pemadaman, tapi kami juga berupaya meminimalkan dampaknya bagi warga," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
Denpasar
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Denpasar
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Denpasar
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau