Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bandar Narkoba di Bali Ditangkap, Diduga Pasok Sabu dari Kawasan Golden Triangle

Kompas.com - 08/02/2022, 14:13 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali meringkus bandar narkoba berinisial MD (39) dan RBC (31). Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 989,28 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, kedua bandar tersebut diduga mendapatkan sabu dari pabrik narkoba terbesar di Asia Tenggara yang ada di kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle.

"Kalau dilihat dari barang bukti yang ada, dia (sabu) agak keras. Seperti tadi, disinyalir dari Golden Triangle," kata Agus saat konferensi pers di Kantor BNN Bali, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Pecandu dan Bandar Narkoba Ditangkap BNN Bali, Bermula dari Laporan Keluarga

Agus menjelaskan, Golden Triangle dikenal sebagai tempat pabrik narkoba yang digerakkan oleh gembong. Pabrik itu ada di daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Laos, Myanmar dan Thailand. Sasaran dari peredaran barang haram itu yakni di kawasan Asia Tenggara.

Sementara untuk di Bali, Agus mengatakan, nilai jual barang haram itu cukup mahal. Agus menyebut, harga per 1 gram sabu sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta.

"Kalau pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor BNNP Bali untuk proses pemeriksaan selanjutnya," kata Agus.

Kedua pelaku, kata Agus, ditangkap secara terpisah di dua lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial MD ditangkap di kawasan Jalan Badak Agung Kota Denpasar, Bali pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Petugas mengamankan barang bukti berupa 52,81 gram sabu dari hasil penangkapan terhadap MD.

Baca juga: WN Ukraina Dikeroyok Sejumlah WNA di Bali, Kemenkumham: Masih Ada Lebih dari 2 Orang Buron

Selanjutnya, BNN Bali melakukan pengembangan kasus. Pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, petugas menangkap palaku lainnya, yakni RBC.

RBC ditangkap di Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kota Denpasar. Dari tangan RBC, petugas mengamankan barang bukti seberat 936,47 gram sabu.

Sehingga, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus itu sebanyak 989,28 gram sabu.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang -undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com