JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial HA (20), asal Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.
HA nekat mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik saudara iparnya, ANA (22), di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
“Motif pelaku mencuri sepeda motor itu karena tidak memiliki sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Kerugian Skimming Bank Riau Kepri Capai Rp 800 Juta, 3 Pelaku Tertahan di Bali
Reza mengungkapkan, pelaku mencuri motor Yamaha N-Max warna hitam DK 2385 ZF milik korban pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku dengan mudah melarikan motor korban yang dalam kondisi terkunci karena pelaku sebelumnya sudah mengambil kunci motor tersebut.
"Setelah mengambil kunci motor iparnya, pelaku mencari tahu di mana alamat korban. Setelah itu dia mencurinya,” ujarnya.
Pelaku kemudian membuka pelat sepeda motor dengan menggunakan obeng yang telah disiapkan dan melepas kaca spion.
Setelah itu, pelaku membawa motor tersebut ke rumah kakeknya di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Baca juga: WNA Estonia Diduga Unggah Video Tuding Polisi Korupsi Saat Sudah Tinggalkan Bali
Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Jembrana.
Polisi menangkap pelaku di rumah kakeknya, pada Selasa (17/5/2022).
Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kata dia, pelaku HA merupakan residivis kasus penganiyaan. Pelaku sebelumnya pernah divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan di LP Anak Karangasem pada 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.