Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Estonia Diduga Unggah Video Tuding Polisi Korupsi Saat Sudah Tinggalkan Bali

Kompas.com, 20 Mei 2022, 17:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, angkat bicara terkait video Tiktok warga negara asing (WNA) asal Estonia yang menuding polisi di Bali korupsi.

Ia menduga video viral yang direkam turis berinisial V tersebut diunggah saat WNA Estonia tersebut hendak meninggalkan Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali pada 17 Mei 2022.

"Diperkirakan bahwa yang bersangkutan (WNA Estonia) mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/5/2022).

Anggiat mengatakan, WNA yang diketahui sebagai Miss Global Estonia tahun 2022 itu datang pertama kali ke Bali pada 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan.

Baca juga: WNA Estonia yang Tuding Polisi Korupsi Ternyata Sudah Tinggalkan Bali

Serahkan ke polisi

Terkait kasus tudingan tersebut, Anggiat mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi tidak bisa mencekal WNA itu karena belum sempat diperiksa oleh aparat terkait.

Pihaknya juga baru mengetahui video tersebut setelah viral di media sosial dan WNA tersebut meninggalkan Bali mengunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) rute Denpasar-Doha pada hari yang sama. 

“Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah kami serahkan kepada instansi terkait. Karena saat kejadian itu, kita tidak tahu persis kapan dan locus-nya," katanya.

Anggiat menegaskan, pihaknya juga tidak bisa langsung serta merta memasukan nama WNA tersebut ke dalam daftar pencekalan masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Viral Video WNA Tuding Polisi Korupsi, Ini Tanggapan Kapolda Bali

Tindakan pencekalan baru bisa dilakukan apabila telah melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta. Harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Menurut Anggiat, WNA tersebut baru bisa dicekal apabila telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

"Sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 

Sebelumnya viral beredar video TikTok seorang WNA yang menuding anggota polisi di Bali korupsi. 

Baca juga: WNA yang Tuduh Polisi Korupsi Ternyata Datang ke Bali untuk Mengikuti Ajang Miss Global

Dalam video memperlihatkan WNA tersebut mengeluarkan pernyataan mengunakan bahasa Inggris bernada menyudutkan pihak kepolisian di Bali.

"Kalau kamu ingin liburan ke Bali, siap-siap saja. Karena polisi akan menghentikanmu di mana saja memeriksa dokumen yang kamu punya. Mereka akan menghabiskan semua uang yang kamu punya untuk para polisi yang korupsi ini. Semoga beruntung," katanya.

Setelah video itu tersebar di berbagai media sosial hingga mendapat respons publik, WNA berinisial V itu kemudian membuat video permintaan maaf di akun Tiktok @lerusi_k.

Video tudingannya ke pihak kepolisian juga telah dihapus.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau