Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar, Pengurus LPD Sangeh Bali Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/06/2022, 14:52 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp 130 miliar.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Harlianto, dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/6/2022).

Luga mengatakan, kasus ini mendapat titik terang setelah penyidik memeriksa 35 orang saksi dan satu orang ahli.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Ketua dan Bendahara LPD di Tabanan Ditahan

Hasilnya, penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Sangeh dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka yang telah menjadi pengurus LPD selama 31 tahun sejak 1991 ini dengan modus membuat kredit fiktif.

"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022,” kata Luga.

Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, Luga mengatakan, akibat perbuatan tersangka LPD Sangeh mengalami kerugian sebesar Rp 130.869.196.075,68.

Baca juga: Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Dispora Karo Rp 1,6 Miliar

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang masih sesuai dengan alat bukti, nilai kerugiannya sebesar Rp 70 miliar. 

"Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh,” kata dia.

Selanjutnya penyidik akan menyita barang yang digunakan atau hasil korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA.

Baca juga: Kepala Disdikbud Terjerat Korupsi, Wali Kota Probolinggo Tunjuk Staf Ahli Sebagai Plt

Selain itu, penyidik juga akan mendalami peran tersangka AA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli.

Atas perbuatannya, Pasal 2 ayat (1). atau Pasal 3, atau Pasal 9, Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com