KOMPAS.com - Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Provinsi Bali untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah dimulai.
Seperti tahun sebelumnya, PPDB SMK Negeri 2022 Bali dilakukan dengan sistem daring melalui link pendaftaran https://smkbali.siap-ppdb.com/ yang disediakan oleh Disdikpora Provinsi Bali.
Baca juga: PPDB SMA 2022 Bali: Jadwal, Link Pendaftaran, Kuota, dan Batasan Pilihan Sekolah
Calon peserta didik yang akan mendaftar diharap memperhatikan betul informasi yang disampaikan terkait jalannya PPDB SMA-SMK 2022 Bali agar tidak terlambat mendaftarkan diri.
Baca juga: 8 SMA Terbaik di Denpasar Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022
Selain jadwal pendaftaran, informasi seperti syarat, kuota, serta batasan pilihan sekolah juga harus diperhatikan oleh para pendaftar.
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Bali Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022
Jadwal pendaftaran PPDB SMK Negeri 2022 Bali ini meliputi semua jalur termasuk jalur inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, zonasi, dan rangking nilai rapor.
Syarat umum pendaftaran ini meliputi semua jalur termasuk jalur inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, zonasi dan rangking nilai rapor.
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
2. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
5. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
Kemudian terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik untuk jenjang SMK.
1. Jalur Zonasi
a. KK/Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling lambat tanggal 22 Juni 2021
b. Surat Penugasan
c. Surat keterangan tempat tinggal
2. Jalur Inklusi
Surat Keterangan/Rekomendasi Ahli
3. Jalur Afirmasi
a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
b. Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
c. Kartu Keluarga Harapan (KKH)
d. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
e. Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) PBI
4. Jalur Sertifikat Prestasi
Sertifikat juara hasil perlombaan
5. Jalur Ranking Nilai Rapor
Surat keterangan nilai rapor
6. Semua Jalur
Surat Keterangan Tidak Buta Warna (untuk keahlian farmasi dan teknologi)
Berikut kuota semua jalur termasuk jalur inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, zonasi dan rangking nilai rapor.
1. Zonasi 10%, meliputi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
2. Afirmasi 30%, meliputi jalur afirmasi dan jalur inklusi
3. Prestasi 60%, meliputi jalur sertifikat prestasi (15%) dan jalur ranking nilai rapor (45%)
Pilihan sekolah pada jalur pendaftaran termasuk jalur inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, zonasi dan rangking nilai rapor adalah sebagai berikut:
1. Jalur zonasi: maksimal 2 kompetensi di SMK dalam zonasi
2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: maksimal 2 kompetensi di SMK dalam zonasi penugasan
3. Jalur afirmasi: maksimal 2 kompetensi di SMK dalam zonasi
4. Jalur inklusi: 1 SMK dengan maksimal 1 kompetensi dalam/luar zonasi
5. Jalur sertifikat prestasi: maksimal 2 kompetensi di 1 SMK dalam/luar zonasi
6. Jalur ranking nilai rapor: maksimal 2 SMK dengan maksimal 4 kompetensi dengan ketentuan maksimal 2 kompetensi di 1 SMK
Sumber: disdikpora.baliprov.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.