Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penerbitan KTP untuk WN Suriah dan Ukraina, Ombudsman: Ada Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Kompas.com - 20/03/2023, 20:49 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Bali mengatakan, Kepala Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, berinisial IWS telah melakukan maladministrasi dalam penerbitan KTP, KK, dan Akta Lahir terhadap warga negara Suriah, MNZ (31), dan KR (37).

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, maladministrasi yang dilakukan IWS yakni berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan.

Baca juga: Terlibat Suap Penerbitan KTP WN Suriah dan Ukraina, Kadus dan Pegawai Kecamatan di Bali Dipecat

"Ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan yang terjadi dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KK dan KTP kedua WNA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, pada Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, dalam hal penyimpanan prosedur, IWS tidak melakukan verifikasi atau bertemu secara langsung dengan pemohon administrasi kependudukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b poin 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Kemudian, IWS juga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi dan melakukan manipulasi data kependudukan sesuai dengan Pasal 77 UU Nomor 24 tahun 2013 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Buntut Kasus KTP WN Suriah dan Ukraina, 5 Orang Jadi Tersangka Suap, 1 di Antaranya Kepala Dusun

Berikutnya, IWS juga meminta imbalan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Padahal, dalam peraturan administrasi kependudukan, pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya atau Rp 0.

Menyikapi temuan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan  (LAHP) disertai pemberian tindakan korektif terhadap Kepala Desa Sidakarya selaku atasan IWS, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.

Adapun tindakan korektif tersebut, yakni Kades Sidakarya harus memberikan pembinaan kepada seluruh Kadus agar menggunakan asas kehati-hatian dalam pengurusan Adminduk.

Kemudian, meminta Disdukcapil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan, khususnya hasil pengecekan iris mata sebagai penanda agar pengecekan jelas dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.

Baca juga: Buat KTP WNI untuk Berbisnis, WN Suriah Merasa Tak Langgar Aturan

Selain itu, harus melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan. Mereka wajib didata secara berkala, melakukan verifikasi, dan validasi.

Berikutnya, melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan setiap akun kepala keluarga.

“Kita juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada semua kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan," kata dia.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba | WNA di Bali Punya KTP dan KK

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir, terhadap warga negara Suriah, berinisial MNZ (31), dan Ukraina KR (37).

Para tersangka itu terdiri dari IWS, selaku Kepala Dusun Sekar Kagin, Denpasar Selatan, dan IKS selaku pegawai honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara diduga sebagai penerima suap.

Kemudian, seorang perempuan WNI berinisial NKM, bersama WN Suriah, MNZ, dan WN Ukraina KR, diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com