Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol untuk Sepeda Motor 2023

Kompas.com - 25/03/2023, 17:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sebagian besar jalan tol di Indonesia memiliki larangan melintas bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan alasan keamanan.

Namun ternyata ada sebuah ruas tol di Indonesia yang dapat dilewati oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor, yaitu Tol Bali Mandara.

Baca juga: Uji Coba Transaksi Tol Nirsentuh di Bali Mandara Berlaku Juni 2023

Pengecualian ini diberikan kepada Tol Bali Mandara karena jalan tol ini telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda dua.

Selain itu, Tol Bali Mandara juga telah dilengkapi dengan prosedur keselamatan bagi pengendara, terutama pada saat cuaca buruk atau kecepatan angin cukup kencang.

Baca juga: Tarif Tol Bali Mandara 2023

Hal ini menjadikan Jalan Tol Bali Mandara di Pulau Bali sebagai satu-satunya jalan tol di Indonesia yang memiliki jalur khusus sepeda motor.

Baca juga: Tol Bali Mandara, Jalan Tol Atas Laut Pertama di Indonesia yang Menghubungkan Kawasan Segitiga Emas

Tarif Tol Bali Mandara untuk Sepeda Motor

Adapun tarif Tol Bali Mandara 2023 untuk kendaraan Golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua adalah sebesar Rp 5.000 saja.

Tarif tol tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.

Dengan sistem transaksi terbuka, pengguna jalan tol harus melakukan pembayaran langsung saat memasuki gerbang tol dengan tarif bersifat reversibel.

Saat ini Jalan Tol Bali Mandara memiliki 3 gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Nusa Dua, Gerbang Tol Ngurah Rai, dan Gerbang Tol Benoa.

Adapun keseluruhan gardu Tol Bali Mandara hanya melayani transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik.

Aturan tentang Sepeda Motor di Jalan Tol

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (13/01/2023), berikut adalah penjelasan mengenai aturan sepeda motor di jalan tol.

Aturan tentang sepeda motor di jalan tol sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pasal 38 PP Nomor 44 Tahun 2009 tersebut berbunyi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com