KOMPAS.com - Sebagian besar jalan tol di Indonesia memiliki larangan melintas bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan alasan keamanan.
Namun ternyata ada sebuah ruas tol di Indonesia yang dapat dilewati oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor, yaitu Tol Bali Mandara.
Baca juga: Uji Coba Transaksi Tol Nirsentuh di Bali Mandara Berlaku Juni 2023
Pengecualian ini diberikan kepada Tol Bali Mandara karena jalan tol ini telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda dua.
Selain itu, Tol Bali Mandara juga telah dilengkapi dengan prosedur keselamatan bagi pengendara, terutama pada saat cuaca buruk atau kecepatan angin cukup kencang.
Baca juga: Tarif Tol Bali Mandara 2023
Hal ini menjadikan Jalan Tol Bali Mandara di Pulau Bali sebagai satu-satunya jalan tol di Indonesia yang memiliki jalur khusus sepeda motor.
Baca juga: Tol Bali Mandara, Jalan Tol Atas Laut Pertama di Indonesia yang Menghubungkan Kawasan Segitiga Emas
Adapun tarif Tol Bali Mandara 2023 untuk kendaraan Golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua adalah sebesar Rp 5.000 saja.
Tarif tol tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.
Dengan sistem transaksi terbuka, pengguna jalan tol harus melakukan pembayaran langsung saat memasuki gerbang tol dengan tarif bersifat reversibel.
Saat ini Jalan Tol Bali Mandara memiliki 3 gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Nusa Dua, Gerbang Tol Ngurah Rai, dan Gerbang Tol Benoa.
Adapun keseluruhan gardu Tol Bali Mandara hanya melayani transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (13/01/2023), berikut adalah penjelasan mengenai aturan sepeda motor di jalan tol.
Aturan tentang sepeda motor di jalan tol sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal 38 PP Nomor 44 Tahun 2009 tersebut berbunyi:
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.