Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak Hakim, WN Malaysia yang Gelapkan Rp 100 Miliar Diminta Serahkan Diri

Kompas.com - 04/04/2023, 20:01 WIB
Farid Assifa

Editor

BALI, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan praperadilan warga Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek, tersangka penggelapan uang Rp 100 miliar.

Penolakan itu disampaikan hakim tunggal, I Wayan Eka Mariartha, dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa (4/4/2023).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2008 bahwa seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajiukan praperadilan, maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Baca juga: 3 WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi, Ada yang Punya KTP dan KK

"Dalam status DPO (daftar pencarian orang), pemohon atau tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan. Maka harus dinyatakan tidak diterima. Karenanya, seluruh dalih pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim I Wayan Eka Mariarta.

Sementara di sisi lain, hakim mengabulkan eksepsi dari termohon sehingga penyidikan kasus terhadap tersangka yang merupakan pendiri Ri-Yaz Group itu dilanjutkan.

Diketahui, Mohammed Shaheen masuk daftar pencarian orang alias DPO setelah menjadi tersangka penggelapan uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 100 miliar.

Tersangka juga masuk daftar Red Notice yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri pada 22 November 2022 lalu.

Belakangan, Mohammed Shaheen mengajukan praperadilan atas penepatan dirinya sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya, Ricky Ahmad Aulia dan Yoga Prawira S.

Sementara termohon diwakili oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP Imam Ismail dan AKBP I Ketut Soma Adnyana.

Sementara itu, advokat Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana dilansir dari Tribun Bali, Selasa (4/4/2023) menyatakan, polisi akan tetap melakukan penyidikan atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 100 miliar yang dilakukan warga Malaysia itu.

Imam pun meminta Mohammed Shaheen menyerahkan diri dan tunduk pada hukum Indonesia.

"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun pasti diciduk," tegas Imam.

Mohammed Shaheen diduga kini sedang berada di negaranya, Malaysia.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Sejumlah Bahan Pangan di Perbatasan RI-Malaysia Merangkak Naik

Terkait dengan penolakan praperadilan oleh PN Denpasar, salah satu kuasa hukum tersangka, Yoga Prawira S mengaku kecewa.

"Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya, kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan human right klien kami," tandas Yoga.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terkait Penetapan Tersangka Oleh Polda Bali, Hakim Tolak Praperadilan WNA Malaysia Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com