Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN AS di Bali Ancam dan Sayat Kaki Karyawan Kafe Pakai Pisau Saat Mabuk

Kompas.com - 06/04/2023, 17:42 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - RJD (37), pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ditangkap polisi karena mengancam dan melukai seorang perempuan, berinisial MO (20), yang bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar, Bali.

Kejadian tersebut terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk usai minum minuman keras (miras) di kafe tersebut.

"Yang melatarbelakangi tersangka sampai membawa senjata tajam untuk menjaga diri kemudian melakukan pengancaman dan penganiayaan karena mabuk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Viral Video WNA Kendarai Motor Pelat Merah di Bali, Kades Minta Maaf

Bambang menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku datang ke kafe tersebut dan dilayani oleh korban untuk minum miras, sekitar pukul 23.00 Wita.

Berselang 30 menit kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dari saku celananya dan langsung menodong ke arah wajah korban.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak pergi kemana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki korban," kata dia.

Korban yang dalam kondisi ketakutan kemudian kabur ke luar kafe sembari meminta tolong kepada para pengunjung lainya.

Pelaku lalu mengejar korban sembari marah-marah dan mengancam pengunjung kafe lainnya mengunakan pisau.

Baca juga: Koster soal Tolak Israel di Piala Dunia U-20: Cuma Gubernur Bali yang Bisa

Atas kejadian, korban bersama karyawan kafe lainnya langsung melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Hingga akhirnya, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah pisau.

"Pelaku yang di bawah pengaruhi minuman beralkohol membawa sajam dan mengancam pengunjung kafe. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores akibat benda tajam pada lututnya," kata Bambang.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan UU RI Dahulu Nomor 8 tahun 1948, atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sandiaga Sebut Banyak Vila Ilegal di Bali dan Berisiko Disalahgunakan

Sandiaga Sebut Banyak Vila Ilegal di Bali dan Berisiko Disalahgunakan

Denpasar
Wihara di Buleleng Bersolek Sambut Hari Raya Waisak

Wihara di Buleleng Bersolek Sambut Hari Raya Waisak

Denpasar
3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil

3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil

Denpasar
Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang 'No'

Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang "No"

Denpasar
Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi 'Family Office' di Bali

Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi "Family Office" di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Denpasar
Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Denpasar
Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Denpasar
Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Denpasar
Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Denpasar
Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Denpasar
Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Denpasar
Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com