Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita WN Italia Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara 2 Tahun atas Kasus Narkotika

Kompas.com - 12/04/2023, 22:33 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang wanita warga negara Italia, berinisial AS (48), dideportasi usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AS dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi: "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Baca juga: BMKG Imbau Warga Bali Waspadai Cuaca Ekstrem yang Dipicu Siklon Tropis Ilsa

Anggiat menuturkan, turis asing yang mengantongi visa kunjungan ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Februari 2020.

Dia berencana mengisi waktu liburnya dengan mengelilingi wilayah Indonesia. Niatnya itu terpaksa batal setelah muncul pandemi Covid-19. Dia lalu mengajukan visa onshore atau izin tinggal yang berlaku hingga tanggal 19 Februari 2021.

Dalam kondisi itu, AS malah ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 gram di sebuah vila di Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

"Atas perbuatannya tersebut AS divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan karena melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kawal Operasi Ketupat 2023, Polda Bali Dirikan 34 Pos dan Kerahkan 6.174 Personel Gabungan

Ia mengatakan, AS bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan pada 12 Maret 2023 berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350.

Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan didetensi (penahanan) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

Hingga akhirnya, perempuan kelahiran Napoli, Italia, ini dideportasi ke negara asalnya pada 11 April 2023 pukul 19.10 Wita. Dia berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma, Italia.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sandiaga Sebut Banyak Vila Ilegal di Bali dan Berisiko Disalahgunakan

Sandiaga Sebut Banyak Vila Ilegal di Bali dan Berisiko Disalahgunakan

Denpasar
Wihara di Buleleng Bersolek Sambut Hari Raya Waisak

Wihara di Buleleng Bersolek Sambut Hari Raya Waisak

Denpasar
3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil

3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil

Denpasar
Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang 'No'

Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang "No"

Denpasar
Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi 'Family Office' di Bali

Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi "Family Office" di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Denpasar
Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Denpasar
Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Denpasar
Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Denpasar
Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Denpasar
Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Denpasar
Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Denpasar
Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com