Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Pungli Truk Kelebihan Tonase di Jembatan Gilimanuk Bali, 2 Pegawai Kemenhub Ditangkap

Kompas.com, 12 April 2023, 14:25 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang pegawai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah sopir truk.

Kedua pelaku masing-masing, berinisial IGPN (44), berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan IBRS (47), sebagai pegawai kontrak.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7,2 juta, di jembatan timbang setempat pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 03.45 Wita.

Baca juga: Dituding Pungli, KPU Lebak Kembalikan Pungutan Pajak Honor Petugas Pentarlih hingga PPK

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso, mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pungli terhadap sopir-sopir truk yang melakukan pelanggaran.

Adapun pelanggaran tersebut, yakni truk-truk yang membawa barang melebihi batas kewajaran atau over tonase, kelebihan kubikasi atau Over Dimension Over Load (ODOL), dan tidak membawa buku KIR atau Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

"Jadi modus operandinya para pelanggar yang dimintai pungutan ini adalah yang melanggar tonase, berat lebih hasil pemeriksaan itu bisa dipetik sekitar Rp 20-50 ribu. Ada juga kubikasi. Kalau kubikasi lebih itu bisa sampai Rp 100 ribu, kalau tidak bawa buku KIR bisa sampai Rp 100-200 ribu," kata dia kepada wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, pada Rabu (12/4/2023).

Arif menuturkan, pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat terkait Pungli yang terjadi di jembatan timbang setempat.

Dari hasil pemantauan di lokasi, polisi mendapati sejumlah sopir truk diarahkan petugas UPPKB untuk melintasi landasan jembatan timbang sekaligus meminta kartu KIR.

Setelah itu, kendaraan tersebut diarahkan ke area parkir UPPKB Cekik, Gilimanuk, dan sopir atau kernet diminta untuk mengambil KIR di ruang penindakan. Saat itulah, kedua pelaku ini meminta uang kepada sopir truk agar lolos dari tindakan atau tilang.

Arif mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan operasi undercover atau penyusupan dengan berpura-pura menjadi kernet sopir truk fuso.

Hanya saja, Arif belum mengetahui secara pasti sejak kapan aksi pungli yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Arif pun belum bisa menjelaskan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Arif mengatakan, jajarannya sedang mendalami.

Baca juga: Oknum Kepsek di Lumajang Terjaring OTT Pungli, Diduga Potong Bantuan PIP Siswa

"Sedang dalam pendalaman. Yang bersangkutan belum cukup setahun (bertugas di Kantor UPPKB Cekik) . Tadi malam baru gelar perkara. Saat ini baru kedua orang ini tidak menutup kemungkinan ada pihak lain," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau