Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 04/06/2023, 17:04 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria Warga Negara (WN) Kanada, berinisial SG (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol disebut merupakan korban salah tangkap oleh Polda Bali.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukumnya, Dalimunthe & Tampubolon Lawyers di Markas Polda Bali, pada Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Parhur Dalimunthe mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya tersebut.

Di antaranya, ada perbedaan nomor paspor yang tertara dalam surat Red Notice Interpol No A-6452/80-2022, dengan paspor yang dikantongi SG.

"Dalam red notice tersebut, orang yang harus ditangkap adalah seseorang dengan Paspor Nomor G809633 dengan status menikah. Faktanya, klien kami adalah seorang WNA (warga negara asing) dengan Paspor Nomor: AA495494 bukan G809633 dan klien kami sudah bercerai," kata dia kepada wartawan, Minggu.

Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol untuk Kasus Penipuan Ditangkap di Bali

Kejanggalan berikutnya, lanjut Pahrur, adalah kasus yang menjerat kliennya ini sebutkan terjadi pada 2021 di Kanada.

Sementara, SG sudah tinggal di Bali sejak tahun 2020 dengan dengan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: 2c22E10433 - W yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai.

Kemudian, penangkapan terhadap kliennya oleh Polda Bali juga berdasarkan laporan polisi model A (LPA). Padahal, kliennya tidak melakukan tindak pidana di Indonesia.

"Kalau di polisi kita, LPA itu adalah polisi melihat, menyaksikan langsung tindak pidana, nah ini tindak pidana mana yang dilihat polisi yang dilapor ini, kan enggak ada," kata dia.

"Kemudian, ada surat perintah penyelidik, langsung sidik, seharusnya prosesnya dari LP, penyelidikan dulu baru penyidikan, ini hari yang sama. Terus, dia disebut sebagai tersangka, proses orang untuk menjadi tersangka itu lapa harus ada LP, penyelidikan, penyidikan, pemanggilan, pemeriksaan, sita bukti-bukti ini enggak langsung tersangka," sambungnya.

Ia mengatakan, dengan adanya kejanggalan ini maka tindakan ekstradisi terhadap SG dianggap tidak sah jika dilakukan.

Dari informasi yang didapat, rencananya SG akan diekstraksi di ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu, 4 Juni 2023 pukul 22.00.

"Membawa SG ke negara yang bukan negara SG merupakan pelanggaran proses ekstradisi, dan bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan hak asasi manusia internasional," kata dia.

Oleh sebab itu, Pahrur dkk meminta kepada Polda Bali untuk menunda pelaksanaan penyerahan kliennya, hingga statusnya jelas.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com