Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salurkan Wanita Jadi PSK di Sri Lanka, Ida Susanti Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/06/2023, 15:46 WIB
Hasan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut Ida Susanti (52), terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Ia didakwa karena menipu seorang perempuan berinisial NKL dengan menjanjikan pekerjaan sebagai terapis spa. Namun, korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sri Lanka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Heri Permana Putra menyebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 juncto Pasal 48 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO

"Menuntut pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya dalam tuntutan yang dibacakan, Kamis (15/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng.

Terdakwa juga dituntut membayar restitusi pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 42.150.000, subsider 10 bulan penjara. Serta pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 10 bulan penjara.

Ia menjelaskan, terdakwa menawarkan pekerjaan pada korban sebagai terapis spa di Hill Top Garden Resort And Spa, Sri Lanka. Korban dijanjikan gaji 500 dolar AS atau setara Rp 7,4 juta per bulan.

Terdakwa mematok biaya pemberangkatan ke Sri Lanka sebesar Rp 21 juta. "Terdakwa tak menjelaskan pada korban bahwa di tempat spa tersebut menyediakan pelayanan hubungan badan (seksual)," ungkapnya.

Di Sri Lanka korban justru dipekerjakan di layanan spa yang tidak jelas dan tertutup serta dijaga oleh pihak keamanan.

"Selama berada di Sri Lanka korban mengalami eksploitasi dan ancaman psikis akibat dipekerjakan di tempat terapi spa plus-plus," ujar dia.

Korban memilih hanya melayani tamu spa saja dan menolak melayani tamu yang meminta layanan hubungan seksual.

"Karena tidak mau memberikan pelayanan hubungan seksual, sehingga korban tidak mendapat upah atau gaji," sebutnya.

Baca juga: Pelaku TPPO di Bali Ditangkap, Selundupkan Ibu Muda Kerja di Spa Turkiye

Setelah dua minggu bekerja, korban melarikan diri dan kembali ke Indonesia pada 3 November 2021. Kasus ini lalu dilaporkan korban ke polisi dan terdakwa pun ditangkap.

Ia menjelaskan, terdakwa bekerja sama dengan seorang pria asal Sri Lanka bernama Muhamad Sheik Hanifa dan seorang perempuan lain bernama Nurhayati alias Rara, dalam merekrut calon pekerja. Adapun dua nama terakhir kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sandiaga Sebut Banyak Vila Ilegal di Bali dan Berisiko Disalahgunakan

Sandiaga Sebut Banyak Vila Ilegal di Bali dan Berisiko Disalahgunakan

Denpasar
Wihara di Buleleng Bersolek Sambut Hari Raya Waisak

Wihara di Buleleng Bersolek Sambut Hari Raya Waisak

Denpasar
3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil

3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil

Denpasar
Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang 'No'

Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang "No"

Denpasar
Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi 'Family Office' di Bali

Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi "Family Office" di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Denpasar
Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Denpasar
Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Denpasar
Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Denpasar
Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Denpasar
Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Denpasar
Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Denpasar
Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com