Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 6 Ekor Kambing, Pria di Buleleng Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/07/2023, 22:20 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial GNDY (50) ditangkap polisi karena diduga mencuri enam ekor kambing di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten, Buleleng, Provinsi Bali.

"Pelaku mencuri kambing dengan cara memotongnya di dekat kandang. Pelaku mengambil daging dan hanya menyisakan kepala dan jeroan," ujar Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra di Buleleng, Kamis (20/7/2023).

Korban pencurian ini adalah warga bernama Nengah Sukadarma (45) yang kehilangan dua ekor kambing dan Putu Sianta (62) yang kehilangan empat ekor kambing.

Baca juga: Pemilih Disabilitas di Buleleng Capai 3.541 Orang, KPU Pastikan Fasilitasi

Dua ekor kambing milik Nengah Sukadarma hilang pada Jumat (30/6/2023) pagi. Sedangkan empat ekor kambing milik Putu Sianta hilang pada Selasa (4/7/2023) pagi. Kejadian pencurian itu dilaporkan kedua korban ke Polsek Seririt.

"Setelah dilakukan penyelidikan, di TKP pertama ditemukan 2 kepala kambing dan organ dalam kambing berserakan. Di TKP kedua juga ditemukan organ tubuh kambing. Jarak antara TKP dengan lokasi kandang cukup jauh," ujarnya.

Baca juga: Pria Obesitas Berbobot 100 Kg di Buleleng Dievakuasi dari Lantai 2 Rumahnya dengan Sky Lift

Setelah proses penyelidikan, polisi menangkap terduga pelaku GNDY di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Sabtu (15/7/2023).

"Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan serta berupaya kabur dari kejaran anggota. Sehingga (pelaku) kami lumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian betis kaki sebelah kanan," ucapnya.

Ia menambahkan, kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya mencuri enam ekor kambing dengan cara dipotong. Daging hasil curian tersebut kemudian dijual.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru sebulan bebas dari penjara," ucapnya.

GNDY pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 367 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com