BULELENG, KOMPAS.com - B (73), seorang pria di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun.
"Pelaku berinisial B sudah kami tangkap Sabtu (8/7/2023) dan kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan," ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika di Buleleng, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: 25 Hektar Hutan di Buleleng Terbakar, Pemadaman Dilakukan secara Manual
Ia menambahkan, B disangka melanggar Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. B pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya saat buang air kecil. Saat ditanya orangtuanya, korban mengaku dicabuli oleh B.
"Korban bercerita dicabuli oleh pelaku. Kejadiannya sekitar bulan Juni. Pelaku ini merupakan tetangga korban," ungkapnya.
Baca juga: Tim Siaga Rabies Dibentuk di 145 Desa dan Kelurahan di Buleleng, Bantu Cegah Kasus Gigitan Anjing
Kasus ini lantas dilaporkan orangtua korban ke Polres Buleleng. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menetapkan B sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku tertarik dengan korban, korban juga sempat dipangku dan dicium pelaku," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.