BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial KAS (19) ditangkap polisi setelah menyebarkan video pacarnya yang telanjang di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Pelaku ditangkap setelah ada laporan polisi dari orangtua korban. Orangtua korban melapor ke Polres Buleleng, pada Selasa (4/7/2023).
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak Kamis (6/7/2023) dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armaedi, Jumat (21/7/2023) di Buleleng.
Baca juga: Polisi Sebut Geng Pelajar Bajing Kids di Bali Wajibkan Anggota Iuran Rp 50.000 untuk Pesta Miras
Pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Ia mengungkapkan, pelaku menyebarkan video bugil korban lantaran tidak terima diputus. Korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui WhatsApp pada bulan Juni lalu. Pelaku dengan korban lalu berpacaran walaupun belum pernah bertemu secara langsung," ungkapnya.
Saat berpacaran itu, pelaku meminta korban membuat dan mengirim video telanjang.
Pada korban, pelaku mengaku memiliki foto bugil korban yang dikirim oleh seseorang dan mengancam akan menyebarkannya.
Karena takut, korban pun menuruti permintaan pelaku dan mengirim video telanjang melalui WhatsApp.
Baca juga: Pemilih Disabilitas di Buleleng Capai 3.541 Orang, KPU Pastikan Fasilitasi
Dua pekan kemudian, korban memutus hubungan dengan pelaku dan memblokir kontak WhatsApp-nya.
Karena tidak terima diputus sepihak, pelaku mengirimkan video bugil korban. Video itu dikirim pada sepupu korban hingga diketahui orangtua korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.