Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Keterangan Izin Tinggal, WN Jerman Dideportasi

Kompas.com - 04/09/2023, 13:56 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman berinisial MN (38) karena memalsukan keterangan untuk mendapatkan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan MN dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Minggu (3/9/2023) pukul 19.40 Wita.

MN menumpangi maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK-369 tujuan akhir Hamburg, Jerman.

"Seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan," kata dia, Senin (4/9/2023) dalam keterangan tertulisnya di Buleleng.

Baca juga: Imigrasi Mataram Tangkap WN Jerman, Terungkap Lebihi Izin Tinggal karena Kerap Berbuat Onar

Ia menjelaskan, MN terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.

Selain itu, MM bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera dalam izin tinggalnya.


Awalnya, MN diperiksa saat petugas menggelar operasi pengawasan keimigrasian pada 25 Juli 2023 lalu di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Kata dia, MN merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Investor.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda," jelas dia.

MN bertempat tinggal di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Namun perusahaannya ternyata berada di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Ia menambahkan, MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasi sesuai yang tertulis di akta pendirian perusahaan.

Bahkan MN juga belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke instansi terkait.

Baca juga: WN Jerman Pembuat Onar di Bali dan NTB Dideportasi Usai Kasus Pencuriannya SP3

"Alasan MN, perusahaannya belum berjalan dari Januari 2022 sampai sekarang. Ia juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum laporkan perubahan alamatnya ke Imigrasi," terang Hendra.

MN pun dianggap telah melanggar Pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar itu, kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com