BULELENG, KOMPAS.com - Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman berinisial MN (38) karena memalsukan keterangan untuk mendapatkan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan MN dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Minggu (3/9/2023) pukul 19.40 Wita.
MN menumpangi maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK-369 tujuan akhir Hamburg, Jerman.
"Seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan," kata dia, Senin (4/9/2023) dalam keterangan tertulisnya di Buleleng.
Baca juga: Imigrasi Mataram Tangkap WN Jerman, Terungkap Lebihi Izin Tinggal karena Kerap Berbuat Onar
Ia menjelaskan, MN terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.
Selain itu, MM bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera dalam izin tinggalnya.
Awalnya, MN diperiksa saat petugas menggelar operasi pengawasan keimigrasian pada 25 Juli 2023 lalu di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kata dia, MN merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Investor.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda," jelas dia.
MN bertempat tinggal di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Namun perusahaannya ternyata berada di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Ia menambahkan, MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasi sesuai yang tertulis di akta pendirian perusahaan.
Bahkan MN juga belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke instansi terkait.
Baca juga: WN Jerman Pembuat Onar di Bali dan NTB Dideportasi Usai Kasus Pencuriannya SP3
"Alasan MN, perusahaannya belum berjalan dari Januari 2022 sampai sekarang. Ia juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum laporkan perubahan alamatnya ke Imigrasi," terang Hendra.
MN pun dianggap telah melanggar Pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Atas dasar itu, kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.