DENPASAR, KOMPAS.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan menangkap pria Warga Negara Asing (WNA), yang menganiaya seorang warga berinisial IGBS (35), di Jalan Raya Uluwatu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Turis asing yang diketahui berinisial CA (33) dan berkewarganegaraan Rusia itu ditangkap di vila tempatnya menginap di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Jumat (8/9/2023).
Baca juga: WNA di Bali Aniaya Warga Diduga Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan
Kapolsek Kuta Selatan Kompol Nyoman Karang Adiputra mengatakan pelaku sebelumnya dilaporkan oleh korban pada Selasa (27/6/2023).
Setelah dua bulan penyelidikan, keberadaan WNA tersebut berhasil diketahui berkat informasi masyarakat setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
"Kami coba lacak dari kendaraan tapi tidak ada hasil setelah viral ini lah baru masyarakat mengenal pelaku karena teman yang diajak WNA ini adalah orang Ungasan. Sehingga kami diberikan informasi," kata dia kepada wartawan pada Sabtu (9/9/2023).
Baca juga: Kasus WNA Rusia Berkelahi dengan Satu Keluarga WNI di Bali, Polisi Sebut Keduanya Saling Lapor
Karang menerangkan, peristiwa ini bermula ketika pelaku mengantar teman perempuannya dengan mengendarai mobil yang hendak berbelanja di sekitar lokasi kejadian.
Setiba di lokasi, pelaku kemudian memarkirkan mobilnya di depan pintu masuk sebuah rumah kos yang dihuni oleh korban.
Tak lama berselang, korban dengan mengendarai sepeda motor mengetuk kaca mobil pelaku agar memberinya jalan untuk masuk ke rumah kos tersebut.
Pelaku yang merasa tidak terima ditegur dengan cara seperti itu kemudian turun dari mobil dan langsung melabrak korban, sehingga terjadi percekcokan.
Baca juga: Koster Sebut Bisa Tidur Nyenyak dan Berkebun di Desa Usai Tak Jabat Gubernur Bali
Alhasil, pelaku yang naik pitam kemudian mencekik leher korban dan melayangkan pukulan ke arah wajah korban.
"Karena emosi WNA mencekik pelapor dan melakukan pemukulan lebih dari satu kali, sehingga pelapor melaporkan ke polisi," kata dia.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajahnya. Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Video viral
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang merekam aksi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) menganiaya seorang warga di sebuah gang perumahan di Bali, viral di media sosial sejak Kamis (7/9/2023).
Dalam video tersebut, tampak turis asing berbadan kekar yang mengunakan baju kaos oranye cekcok dengan seorang pria warga setempat.
Tak lama kemudian, WNA tersebut terlihat mencekik leher korban sembari mendorongnya ke dinding pakar rumah. Pelaku menghentikan aksinya setelah dilerai oleh dua perempuan.
Polisi kemudian memburu keberadaan WNA yang belum diketahui indentitas tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.