DENPASAR, KOMPAS.com - Adam Alexander (29), warga negara asing (WNA) asal Inggris divonis pidana kurungan selama satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan karena mendorong dan menampar polisi lalu lintas.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 352 KUHP. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (DN) Denpasar pada Jumat (22/9/2023).
"Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa Adam Alexander, langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai, untuk proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat.
Baca juga: Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas
Jansen mengatakan, turis pria ini menjalani sidang karena melawan polisi yang sedang bertugas di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, pada Senin (18/9/2023).
Selanjutnya, petugas Polantas Aiptu Puji Santoso yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut melaporkan WNA itu ke Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polresta Denpasar.
Baca juga: WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi
WNA tersebut ditangkap di sebuah vila di Wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (19/9/2023) sekitar 20.00 Wita.
"Dia (Adam Alexander) menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar dengan vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menayangkan seorang WNA pengendara sepeda motor mendorong polisi lalu lintas ketika hendak diperiksa di jalan raya di Bali, viral di media sosial Instagram.
Kejadian tersebut terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung, pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu, turis pria tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi 3085 FCP berboncengan dengan rekan wanitanya.
Setiba di lokasi, polisi meminta WNA tersebut menepi ke Pos Polisi Lalu Lintas setempat lantaran rekannya tidak mengenakan helm.
Setelah diperiksa, ternyata WNA tersebut tidak memiliki surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
WNA itu pun merasa tak terima diperiksa oleh Aiptu Puji Santoso. Dia naik pitam dengan menampar dan mendorong korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.