Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

Kompas.com, 20 September 2023, 14:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, berinisial AAM (24), terancam dideportasi lantaran mendorong dan menampar polisi lalu lintas ketika hendak diperiksa di Jalan Raya Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan turis asing tersebut telah ditangkap di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/150/IX/2023/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI.

Anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Puji Santoso, membuat laporan resmi karena didorong dan ditampar oleh turis asing tersebut.

"Mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku," kata Jansen dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/9/2023).

Baca juga: 2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

Dorong dan tampar polisi

Jansen menuturkan, kejadian yang menimpa anggota Satlantas itu terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam peristiwa itu, korban tidak hanya didorong oleh pelaku sebagaimana terekam dalam potongan video yang viral di media sosial Instagram.

Korban ternyata sempat ditampar saat hendak menghalangi pelaku yang hendak kabur dari pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK.

"WNA marah, langsung mendorong korban sampai hampir jatuh dan selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur dan terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban kearah muka sampai pet (topi Polantas) korban lepas dan terjatuh," kata dia.

Jansen mengatakan, meski mendapat perlakuan seperti itu korban tidak terpancing emosi dan tetap berupaya menenangkan pelaku.

Kemudian, saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara, rekan korban datang membantu menangkan WNA tersebut sembari mengingatkan pelaku untuk menaati peraturan lalulintas yang berlaku di Indonesia.

"Saat itu melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi, untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin rame yang datang ke TKP," katanya.

Baca juga: Video Viral WNA Dorong Polisi Saat Ditilang, Cuma Dapat Teguran

Video viral

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menayangkan seorang pengendara sepeda motor WNA mendorong polisi lalu lintas ketika hendak diperiksa di jalan raya di Bali, viral di media sosial Instagram.

Kejadian tersebut terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung, pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, turis pria tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax No Pol 3085 FCP yang berboncengan dengan rekan wanitanya.

Baca juga: 2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

Setiba di lokasi, polisi meminta WNA tersebut menepi di ke Pos Polisi Lalu Lintas setempat lantaran rekannya tidak mengenakan helm.

Setelah diperiksa, ternyata WNA tersebut tidak memiliki surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.

WNA itu pun merasa tak terima diperiksa oleh Aiptu Puji Santoso. Dia lalu marah dan mendorong polisi lalu lintas mengunakan tangan kanannya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau