DENPASAR, KOMPAS.com- Dua Warga Negara Asing (WNA) tersangka kasus pemerkosaan terhadap WN Filipina kabur saat penyidik Polres Badung hendak melimpahkan mereka ke Kejaksaan Negeri Badung, Bali.
Kedua tersangka, berinisial JPAJE (37), pria asal Amerika Serikat dan MCQ (25), perempuan asal Filipina.
Baca juga: Dua Nelayan Asal Morotai yang Hilang Ditemukan di Perairan Filipina
Mereka diduga bersekongkol dalam kasus pemerkosaan terhadap, BJCB (31), perempuan asal Filipina di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 21 November 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Aviatus mengatakan keberadaan kedua tersangka tidak diketahui setelah berkas perkara JPAJE dinyatakan lengkap (P21) dan hendak dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum (tahap 2).
"Ini mau dicek dulu. Saat mau P21 ternyata ada kendala karena sampai sekarang keberadaanya masih dicari oleh Polres Badung. Sekarang tugas Polres Badung memastikan akan mengupayakan segera tahap 2," kata dia saat dihubungi wartawan pada Rabu (20/9/0/2023).
Baca juga: Remaja Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Bone hingga Tewas Dibebaskan
Jansen menjelaskan, kedua tersangka terpaksa dibebaskan dari tahanan setelah masa tahanan 20 hari yang diperpanjang tiga kali berakhir pada Februari 2023.
Setelah itu, kedua tersangka dikenakan wajib lapor dan dalam pemantauan pihak kepolisian.
Penyidik juga bersurat ke pihak Imigrasi Bali untuk melakukan pencekalan terhadap kedua pelaku.
Baca juga: 5 WNA Filipina Masuk Indonesia Secara Ilegal, Dipidanakan di Riau
Dari tempo waktu tersebut, pihak kejaksaan baru menyatakan berkas perkara tersangka JPAJE, telah lengkap pada Juli 2023. Sedangkan berkas perkara MCQ dinyatakan belum lengkap dan diserahkan ke penyidik (P19).
"Itu hasil informasi penyidik begitu keluar dari masa tahanan baru keluar P21 sehingga muncul masalah baru, sekarang lagi dicari keberadaan pelaku untuk diserahkan barang bukti dan pelaku," kata dia.
Jansen mengatakan, kasus ini berlarut-larut lantaran pihak korban dan para tersangka ingin menyelesaikan persoalan mereka melalui restorative justice atau berdamai.
"Menurut Kapolres awalnya antara korban dan pelaku tadinya mau berdamai. Polri juga kan mengedepankan restorative justice. Sehingga dalam upaya damai ternyata titik temu jadinya prosesnya lanjut," kata dia.
Jansen belum bisa memastikan keberadaan para pelaku masih berada di wilayah Indonesia atau sudah pulang ke negara asalnya.
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan aparat keamanan setempat untuk ikut mencari keberadaan kedua tersangka.
Baca juga: WNA yang Dorong Polisi Saat Ditilang di Bali Hanya Ditegur, Ini Penjelasan Polda Bali
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.