"Masih dipastikan keberadaannya apa masih di sini atau bagaimana masih dicek dulu. Kami juga sedang berkoordinasi Imigrasi, "katanya.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memastikan kedua tersangka masih berada di Indonesia.
"Infonya masih ada di Indonesia, belum keluar," katanya melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, Rabu.
Baca juga: Imigrasi Bima Amankan 5 WNA, Diduga Palsukan Dokumen Permohonan Paspor RI
Sebelumnya diberitakan, peristiwa yang menimpa korban ini terjadi di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada (21/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasus ini berawal ketika kedua pelaku dan korban bertamasya bersama di Bali. Setelah selesai makan malam bersama di sebuah restoran, pelaku mengajak MCQ dan korban ke vila yang tempatnya menginap.
Setibanya mereka di vila itu, korban meminjam kamar kecil untuk buang air. Saat itulah pelaku memperkosa korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.