Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Bali Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Eks Kajari Buleleng yang Tersangkut Korupsi Rp 46 M

Kompas.com - 19/10/2023, 18:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, yang tersangkut kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 46 miliar.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Bali pada Kamis (19/10/2023).

Dari pantauan Kompas.com, penyidik Kejagung bersama tersangka yang didampingi penasihat hukumnya tiba di Gedung Kejati Bali pada pukul 14.30 Wita.

Baca juga: Siswi SD di Buleleng Dicabuli 5 Pelajar SMP dan SMA

Setelah itu, sekitar pukul 16.15 Wita, tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan tangan diborgol langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka dititipkan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan di Tipikor Denpasar.

"Kejaksaan RI tidak akan melindungi jika ada oknum jaksa ataupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, siapa pun itu jika melakukan tindak pidana dipastikan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia di lokasi, Kamis.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Video Syur Siswa di Bali

Dalam kasus ini, tersangka disebut menggunakan pengaruhnya sebagai Kajari Buleleng memaksa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah, dan desa-desa, untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Atas perannya itu, tersangka mendapat uang dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46.064.401.795. Lalu, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidananya tersebut.

"Tersangka Fahrur Rozi merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, salah satunya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng," kata Eka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal kombinasi yakni, kesatu pertama Pasal 12 huruf b, atau kedua Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau ketiga Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau keempat Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, kedua pertama Pasal 3 atau kedua Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com