Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Buleleng Musnahkan 1,9 Kg Sabu Kemasan Teh Hijau yang Disita dari WN AS

Kompas.com - 09/11/2023, 18:58 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, memusnahkan sabu seberat 1,9 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh hijau pada Kamis (9/11/2023) sore di Kantor Kejari Buleleng, Provinsi Bali.

Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman menyampaikan, sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari terpidana warga negara (WN) Amerika Serikat bernama David Bertrand Powers.

"Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga kami musnahkan sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Perkosa Anak SD secara Bergiliran, 4 Pelajar Sekolah Menengah di Buleleng Jadi Tersangka

Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 117/Pid.Sus/2023/PN.Sgr tanggal 4 Juli 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No. Print-454/N.1.11/Enz.3/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, memutuskan merampas dan memusnahkan barang bukti itu.

Ia menyebutkan, peredaran narkoba jenis ini tergolong baru lantaran dikemas sedemikian rupa sehingga mirip dengan serbuk teh.

"Ini merupakan modus baru. Teh ini intinya untuk menambah kekuatan seperti sabu. Jadi dikemas dalam teh, tapi di dalamnya ada unsur apetamin. Unsur itu ada di sabu. Kami baru kali ini menemukan," jelas Rizal.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Buleleng Naik Jadi Rp 75.000 Per Kilogram

Selain itu, Kejari Buleleng juga memusnahkan 5.602 saset obat kuat.

Barang bukti obat kuat tersebut dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Sgr, tanggal 4 September 2023 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor Print-616/N.1.11/Eku.3/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Dalam amar putusan tersebut memutuskan merampas barang bukti yang didapatkan dari terpidana Fahmi sebanyak 25 jenis obat kuat baik itu saset, kapsul, tablet, maupun kotak.

Obat-obatan itu merupakan barang bukti pidana pelanggaran Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Obat kuat ini namanya macam-macam, yang memang tidak ada surat izin edar dari BPOM dan kedaluwarsa. Itu menyangkut dengan UU Kesehatan," imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan Kejari Buleleng pada tahun 2023. Barang bukti ini merupakan kumpulan 23 perkara dari bulan Juli-Oktober 2023.

Selain narkoba, ada juga barang bukti dari perkara penganiayaan, perlindungan anak, konservasi, dan pidana lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Denpasar
Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com