Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNA Asal Malaysia Dideportasi Usai Dipenjara karena Kasus Narkotika

Kompas.com - 01/12/2023, 13:06 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia, berinisial MEBJ (28) dan AABA, (29), dideportasi usai menjalani hukuman penjara atas kasus penyeludupan narkotika ke Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, kedua WNA tersebut terjerat kasus narkotika dalam perkara berbeda.

"MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Denpasar pada saat keduanya bebas dari penjara pada tanggal 15 September 2023," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Ia mengungkapkan, MEBJ kedapatan menyelundupkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 17 butir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 4 Maret 2018.

Atas perbuatannya, dia dihukum penjara selama 7 tahun karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, AABA kedapatan menyelundupkan narkotika berupa ekstasi dan sabu seberat 8,18 gram serta obat erimin five sebrat 39,75 gram melalui Bandara Ngurah Rai pada 23 Oktober 2016.

Baca juga: Wanita Penipu dengan Modus Loloskan Kerja di Bandara Bali Ditangkap, Korban Rugi Rp 15 Juta

Dalam kasus itu, dia dihukum penjara selama 10 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendapat beberapa remisi, MEBJ mendapat surat bebas dari Lapas Kerobokan dan AABA bebas dari Lapas Narkotika Bangli pada 15 September 2023.

Hingga akhirnya, MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (29/11/2023) pada pukul 15.30 Wita dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.

Mereka dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dudy mengatakan, WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Denpasar
Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Denpasar
Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Denpasar
Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com