BULELENG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Putu Agus Ariana (33), terdakwa kasus pelecehan seksual, Kamis (14/12/2023) di PN Singaraja, Bali.
Agus Ariana merupakan mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng. Ia didakwa melecehkan mahasiswinya sendiri pada Jumat (5/5/2023) dini hari.
Ketua Majelis Hakim PN Singaraja, Heriyanti menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 Huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian bunyi putusan hakim PN Singaraja.
Baca juga: Sebar Video Dosen Lecehkan Mahasiswi di Bali, Pemilik Akun Instagram Dipanggil Polisi
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Baca juga: Indahnya Toleransi di Kampung Baru Buleleng, Dinobatkan sebagai Kampung Pancasila
Terdakwa juga diminta membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 2.510.000. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan restitusi sebesar Rp 10.340.000.
Terkait vonis tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.