DENPASAR, KOMPAS.com - Pria berinisial YT (29), sopir yang diduga mengancam dua penumpang warga negara asing (WNA) di Bali ternyata mengendarai taksi liar atau bodong.
Sebelumnya, aparat kepolisian menyebut taksi warna biru berpelat kuning yang dikendarai terduga pelaku tersebut merupakan angkutan umum di Bandara Ngurah Rai.
Ketua Koperasi Jasa Angkutan Taxi Ngurah Rai, I Kadek Ari Sucitha, mengungkapkan YT yang mengendarai taksi biru bernomor polisi DK 1841 MAX itu sudah tidak tercatat sebagai anggota sejak 10 tahun terakhir.
"Faktanya dia bukan anggota kami, itu eks mobil Ngurah Rai yang sudah habis masa operasi 10 tahun. Seharusnya mobilnya bukan pelat kuning tapi fakta masih berkeliaran dan sopir berkeliaran membawa nama Ngurah Rai," katanya di kantor Satpol PP Bali, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Saat Oknum Sopir Taksi Todong 2 WNA dengan Senjata Tajam di Bali...
Ari mengatakan taksi yang dikemudikan YT itu sudah tidak terdaftar dan 45 kali tidak membayar kewajiban koperasi. Karena itu, dia menyerahkan upaya penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Ari, seluruh anggota koperasi taksi Ngurah Rai berkomitmen mengikuti aturan tata tertib lalu lintas dan mengutamakan kenyamanan penumpang.
Selama ini, pihak manajemen rutin mengawasi anggotanya di sejumlah pangkalan di Denpasar dan Badung.
Selain itu, pihaknya juga rutin mengimbau anggota melakukan daftar ulang keanggotaan bagi yang akan kedaluarsa.
Berkaca pada kasus ini, Ari meminta Dinas Perhubungan dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat ikut mengawasi taksi liar yang menggunakan identitas koperasi, namun sudah tidak berlaku.
Sebab, pihaknya mengalami keterbatasan orang untuk mengawasi anggota koperasi yang mencapai ribuan.
"Semestinya Samsat proaktif memonitoring. Kami tidak mungkin memantau sampai dia pulang kerja, ribuan pegawai kami," kata dia.
Secara terpisah, Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi berharap manajemen koperasi taksi semakin intensif melakukan pengawasan baik terhadap anggota maupun eks anggota.
"Sudah dikatakan kepada yang bersangkutan (YT) namun faktanya enggan melepas nomor lambungnya dan masih memanfaatkan (identitas taksi Bandara Ngurah Rai)," katanya.
Menurut Darmadi, perbuatan YT yang masih memakai identitas taksi bandara merupakan bentuk pemalsuan. Dia berharap kasus ini didalami oleh pihak kepolisian sehingga peristiwa serupa tidak terulang.
"Mudah-mudah polisi memproses atau di dalam supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi dan ini terdampak pada citra pariwisata Bali," katanya.