Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli Jembatan Cekik Gilimanuk, PNS dan Pegawai Kontrak Divonis 1 Tahun

Kompas.com - 11/01/2024, 12:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak Ida Bagus Ratu Suputra divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu (10/1/2024).

Keduanya dinilai secara sah telah melakukan pungutan liar (Pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Baca juga: Diduga Pungli Truk Kelebihan Tonase di Jembatan Gilimanuk Bali, 2 Pegawai Kemenhub Ditangkap

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Putu Nurbawa dengan pidana satu tahun dikurangi selama berada salam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Heriyanti dalam sidang putusan, Rabu (10/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Ida Bagus Ratu Saputra pun menerima vonis yang sama dari majelis hakim.

Keduanya terbukti sevara sah melakukan tindak korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka berdua juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta dan jika tak mampu diganti dengan kurungan satu bulan.

Baca juga: Oknum Timses Caleg Diduga Pungli Bantuan Rehab Rumah dari PUPR di Banyumas

Modus pungli

Untuk diketahui, kedua petugas itu tertangkap tangan melakukan pungli dari sopir dan kernet kendaraan di Jembatan Timbang Cekik Gilimanuk, Jembrana pada Senin (11/4/2023).

Setelah ditangkap, mereka diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Mengutip Kompas.id, modus yang dilakukan tersangka yakni menerima uang dari sopir atau kernet yang melanggar aturan, seperti membawa barang melebihi kapasitas.

Tersangka mengarahkan pengemudi dan kendaraan masuk ke unit penimbangan dan mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR).

Baca juga: Curhat di Medsos soal Pungli Bantuan Kementan, Petani di Situbondo Diperiksa Polisi

Sopir dan kernet kendaraan tersebut lalu siarahkan untuk mengambil buku KIR di ruang penindakan. Di sana terjadi negosiasi atau tawar-menawar.

Nilai pungli mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 200.000. Tindakan tersebut terkuak setelah polisi menyaru sebagai sopir dan kernet truk yang melakukan pelanggaran.

Polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp 7,22 juta dan sejumlah dokumen. Uang pungli itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan dua pelaku.

Sumber: Antara, Kompas.id


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com