Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Boleh Kawal Turis Asing di Bali tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 28/02/2024, 17:20 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan warga dan turis asing dari golongan apapun bisa mengajukan permohonan pengawalan oleh polisi di jalan raya.

Menurutnya, pengawalan yang diberikan polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

"Selama sesuai prosedur siapa pun bisa (dikawal polisi), semua warga negara yang ada. Bermohon dan apa kepentingannya kan nanti polisi yang menilai," kata dia saat dihubungi pada Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Polda Bali Minta Tangkal WNA yang Tuding Suap Polantas

Jansen menjelaskan cara untuk mendapat pengawalan bisa melalui surat permohonan kepada kantor kepolisian setempat.

Selain itu, warga juga tak perlu mengajukan surat permohonan terlebih dahulu untuk mendapat pengawalan ketika dalam keadaan darurat.

Mereka cukup menemui petugas di lapangan dan menjelaskan alasan minta dikawal.

"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tapi nanti polisi yang menilai permintaan permohonan pengawalan dan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat. Misalnya di polres," kata dia.

"Bisa juga secara lisan mungkin mendadak mau ke bandara ketemu polisi minta tolong pesawat saya jam 5 sore, lima belas menit lagi. Silakan dikawal, boleh selama polisi menilai patut dan memang tidak ada tugas lain," sambungnya.

Jansen mengatakan bagi polisi yang menerima permintaan pengawalan secara lisan wajib membuat laporan kepada atasannya setelah bertugas.

Baca juga: Viral Video Polisi Disuap untuk Kawal Turis Asing di Bali

"Prosedurnya apabila secara lisan, dia (polisi) wajib melapor kepada atasan dan memutasikan dan mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa, harus ada alasannya," kata dia.

Adapun persyaratan minta pengawalan sesuai Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Terdapat lima poin dalam aturan tersebut, yakni:

  1. Emergency yaitu membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan, seperti mengantar orang sakit, menuju bandara karna waktu mepet sedangkan arus lalulitas padat, begitu juga kepentingan emergensi lainnya.
  2. wajib seperti; pejabat negara, tamu negara
  3. pelayanan masyarakat : upacara adat, pernikahan, jenasah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, dll
  4. pelayanan rombongan atau komunitas kendaraan, tujuan untuk menertibkan rombongan tersebut.
  5. semua proses harus diawali dengan permohonan surat resmi kepada dir lantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian kembali menjadi sorotan setelah adanya video viral yang mempertontonkan seorang anggota polisi lalu lintas mengawal turis asing di Bali.

Video tersebut menarasikan sang polisi menerima suap 100 dollar Amerika Serikat dalam tugas pengawalannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Denpasar
KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

Denpasar
Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Denpasar
Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Denpasar
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com