Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Rekrutmen Tenaga Kontrak, ASN di Bali Raup Rp 658 Juta

Kompas.com - 04/03/2024, 18:14 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), I Putu Suarya alias Putu Balik, segera disidang atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi dalam penerimaan tenaga kerja non-ASN atau kontrak pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Bali.

Dalam kasus ini, ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung ini menerima gratifikasi senilai Rp 658 juta dari empat warga yang diloloskannya menjadi tenaga kontrak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Suseno mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada pada Senin (4/3/2024) untuk segera disidangkan.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja non-PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: WN Rusia di Bali Mengamuk dan Rusak Restoran Pakai Kapak

Suseno mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa ini berlangsung pada tahun 2021.

Saat itu, terdakwa menyalahgunakan informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja non-ASN pada Pemerintahan Kabupaten Badung untuk meminta imbalan berupa uang usai meloloskan empat orang calon pegawai kontrak.

Baca juga: Seorang Ibu di Bali Jadi Korban Jambret Saat Sembahyang Galungan, Pelaku Diamuk Massa

Adapun rincian uang yang diterima terdakwa yakni dari saksi berinisial NAW sebesar Rp 47 juta, saksi INGS Rp 57 juta, saksi NNS Rp 174 juta, dan saksi IPII Rp 380 juta.

"Terdakwa menjadikan anak dari saudara NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, saudara IPII dan istri IPII sebagai tenaga kerja non-PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata dia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e (dakwaan pertama) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Denpasar
Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com