Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Residivis Diringkus Usai Curi Motor di Pura, Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2022, 16:51 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua residivis kasus pencurian motor di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kedua residivis berinisial INAW (26) dan MRPP (30) itu ditangkap personel Polsek Mengwi usai mencuri sebuah motor di Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca juga: Video Viral 2 Remaja Baku Pukul di Bendungan Titab Buleleng, Ternyata Dipicu Masalah Asmara

"Kedua residivis tersebut memiliki peran masing-masing. INAW berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target. Sedangkan MRPP berperan mengambil sepeda motor curian di TKP dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut," kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).

Darsana mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan dua residivis itu bermula saat korban bernama I Putu Sanjaya (34) akan melakukan persembahyangan di Pura Dalem Tungkub Desa Adat Beringkit, Desa Mengwitani, Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (15/2/2022).

Saat itu, korban memarkir kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat miliknya DK 3963 FAW di Jaba Pura Dalem Tungkub.

Namun, saat akan pulang, korban kaget usai sepeda motor miliknya tak ada di tempat parkir.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi," kata Darsana.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan ke lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku mengarah kepada dua residivis yang sudah sering beraksi di kawasan Badung dan Kota Denpasar.

Polisi lalu menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (16/2/2022). Pelaku INAW ditangkap di Kecamatan Mengwi ada pukul 21.00 Wita.

Sedangkan MRPP ditangkap di rumah kos, wilayah Batu Bulan Kangin, Gianyar, pukul 23.30 Wita. Keduanya tak melawan saat penangkapan.

"Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor milik Putu Sanjaya yang terparkir di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," kata Darsana.

Berdasarkan data, lanjut Darsana, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pada 2019, pelaku MRPP melakukan pencurian mobil di Denpasar Timur dengan vonis hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan pelaku INAW, pada tahun 2017 melakukan pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan Vonis hukuman 11 bulan penjara. Ia juga melakukan aksi yang sama pada 2019 di Abiansemal dengan vonis hukuman 21 bulan penjara.

Baca juga: Baru 20 Desa di Buleleng Salurkan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.

Atas perbuatannya itu, keduanya kemudian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com