GIANYAR, KOMPAS.com - Pelatih Bhayangkara FC, Paul Christopher Munster (39) menjadi korban pencurian di sebuah vila di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Akibatnya, Paul mengalami kerugian hingga Rp 70 juta.
"Iya dia (Paul) jadi korban pencurian, untuk pelakunya sudah kami amankan," kata Kapolsek Ubud, Kompol I Made Tama saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Pelatih Bhayangkara FC Jadi Korban Pencurian di Bali, Alami Kerugian Rp 70 Juta
Tama menjelaskan, peristiwa pencurian yang dialami Paul terjadi pada Kamis (3/2/2022).
Saat itu, korban bersama saksi atas nama Anna Desiree Elisabeth keluar dari tempat tinggalnya di Villa Queen Dome untuk mencari makan.
Setelah makan siang, keduanya kembali ke Villa Queen Dome dan mendapati pintu luar rumah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel.
Melihat kejadian itu, korban dan saksi langsung mengecek ke dalam vila dan sudah mendapati ada beberapa barang yang hilang.
"Selanjutnya korban langsung menghubungi Ofisial Bhayangkara FC dan Polsek Ubud guna penanganan lebih lanjut," kata Tama.
Berdasarkan penyelidikan, barang-barang yang hilang berupa 2 buah Macbook Air, 1 buah iPad, dan 1 buah harddisk.
Selain barang-barang itu, ia juga kehilangan tas gendong yang berisi logo Bhayangkara FC dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp 20 juta.
"Jadi total kerugian kurang lebih sebesar Rp 70 juta," kata Tama.
Baca juga: Curi Emas Senilai Rp 23 Juta Milik Majikan, ART di Denpasar Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih jauh terkait peristiwa itu.
Hasilnya, polisi berhasil melacak Macbook milik korban berada di salah satu toko di Kota Denpasar.
Berbekal temuan itu, pemilik toko mengaku mendapat Macbook dari seseorang berinisial FM (45), terduga pelaku.
Selanjutnya pada Senin (7/2/2022), sekitar pukul 13.00 Wita, polisi berhasil menangkap FM dan temannya yang juga terlibat pencurian berinisial GWA (23) di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar.
Baca juga: 9 Tahun Kabur, 2 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Universitas Jember Ditangkap di Bali
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Mereka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Bali, Ach Fawaidi | Editor: Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.