Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Penjualan Air Tangki, Kepala Unit dan Anak Buahnya di PDAM Bali Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/03/2022, 16:32 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Kepala Unit PDAM Nusa Penida, Klungkung, Bali, I Ketut Narsa (55), dan anak buahnya, Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan, I Ketut Suardita, (51), dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (22/3/2022).

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi penjualan air tangki yang disalurkan ke warga di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali sejak Mei 2018 sampai September 2019.

Perbuatan keduanya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 320.450.000.

Baca juga: Pura-pura Sewa Kamar, Pria di Bali Curi Televisi di Rumah Kos dan Hotel

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Heriyanti menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Hakim Heriyanti dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Masih dalam putusan hakim, uang sebesar Rp 320.450.000 yang dititipkan para terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum dirampas untuk negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Baca juga: PTUN Denpasar Perintahkan BKSDA Bali Kembalikan 5 Ekor Lumba-lumba yang Ditunggangi Lucinta Luna

Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, mengatakan putusan pidana ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karena itu, pihaknya memilih untuk tidak langsung menerima putusan hakim tersebut dan memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

"Bahwa atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Darmawan seusai sidang.

Baca juga: Kapolda Bali Pastikan Stok Minyak Goreng Aman hingga Sebulan ke Depan

Ilustri korupsiShutterstock Ilustri korupsi
Darmawan menjelaskan, dalam kasus ini kedua terdakwa menjual air tangki ke warga tidak sesuai dengan aturan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.

Di mana, mekanisme penjualan air bersih ini seharusnya mengunakan sistem online via aplikasi Bima Sakti agar lebih transparan dan akuntabel.

Para terdakwa dalam menjalankan tugasnya justru menjual air tangki mengunakan sistem manual.

"Uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi Bima Sakti,"katanya.

Darmawan mengatakan para terdakwa berdalih tetap mengunakan sistem manual untuk jaga-jaga saat terjadi pembatalan pengiriman air tangki karena truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.

Baca juga: Cari Kunci Rumah yang Hilang, Perempuan Asal Jakarta Jadi Korban Perampokan di Bali

Hal ini mereka lakukan karena aplikasi Bima Sakti tidak menyediakan menu pembatalan.

"Berdasarkan keterangan Ahli dari Bima Sakti yang membuat aplikasi tersebut menu pembatalan ada pada aplikasi tersebut dan dapat digunakan jika ada pembatalan pemesanan pembelian air tangki," katanya.

Dalam kenyataannya, para terdakwa memang sengaja tetap mengunakan sistem manual agar uang hasil penjualan tidak disetorkan ke kas PDAM Klungkung.

"Para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak mei 2018 hingga September 2019," kata Darmawan.

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 171.850.000,00, dan pada tahun 2019 sebesar Rp 148.600.000,00. Setelah dijumlahkan, total kerugian negara sepanjang periode itu adalah Rp 320.450.000,00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com