Dia juga mengimbau kepada para dosen Unud yang mengambil pekerjaan di luar tugasnya sebagai pengajar untuk tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Saya mengimbau agar dosen-dosen yang akan bertugas membantu masyarakat dan insititusi tertentu di luar kampus, agar mengurus izin atasan terlebih dahulu sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan di Unud," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2021 mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Baca juga: Dirawat 4 Bulan, Bayi Prematur yang Ditinggal Ibunya di RSUP Sanglah Diserahkan ke Dinsos Bali
Dalam kasus ini, Dewa Wiratmaja bertindak sebagai orang yang diperintahkan Eka Wiryastuti untuk mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan dana DID dan menemui beberapa pihak untuk memuluskan rencana tersebut.
Adapun pihak yang ditemui Dewa Wiratmaja yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'.
Permintaan uang tersebut pun disetujui Eka Wiryastuti. Lalu, Eka Wiryastuti memerintahkan Dewa Wiratmaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar AS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak pemberi. Keduanya disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.