Berselang beberapa bulan kemudian, terjadi tiga kasus pembuangan bayi di Denpasar.
Dinsos Bali kembali meminta Wirata untuk mengasuh bayi-bayi tersebut, karena saat itu belum ada lembaga atau yayasan untuk menampung bayi telantar di Denpasar.
"Mau tidak mau karena sudah kandung janji dalam hati. Tiga bayi itu kita terima untuk diasuh di rumah. Karena merawat empat bayi cukup susah, kami akhirnya merekrut seorang perawat," katanya.
Baca juga: Pulang Berkebun, Kakek di Bali Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kandang Sapi
Agar jiwa sosialnya tidak melanggar hukum, dia bersama saudaranya kemudian membentuk YBS sebagai tempat mengasuk bayi-bayi telantar. Hingga saat ini YBS masih bersandar pada bantuan donatur untuk membiayai perawatan dan membayar gaji para perawat.
Wirata memastikan bayi dan anak tersebut dirawat dengan baik. Dari uang yang didonasikan, ia membeli seluruh kebutuhan anak dan bayi dengan kualitas tinggi.
Ia juga memasang CCTV di setiap ruang perawatan bayi mencegah hal yang tak diinginkan terjadi.
"Kita berharap para orangtua tidak menelantarkan anak mereka, saya yakin ada cara untuk merawat anak. Kita sangat berharap jangan ada bayi yang dititipkan lagi karena merawat 9 bayi ini tidak mudah," katanya.
Ia menambahkan, orangtua atau keluarga bisa mengambil bayinya asalkan proses hukumnya sudah inkrah dan mampu secara ekonomi maupun matang secara psikologi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 31 Maret 2022
Selain itu bayi dan anak bisa juga diadopsi orangtua angkat apabila memenuhi beberapa syarat, yakni calon orangtua belum memiliki anak, usia pernikahan minimal lima tahun, dan mampu secara ekonomi.
"Untuk mengadopsi anak telantar prosesnya panjang. Karena polisi menyelidiki dulu keberadaan orangtuanya, buang bayi ini kan pidana, kasus hukumnya pun berlaku surut. Kalau polisi benar-benar sudah memastikan bayi itu tidak ditemukan orangtuanya baru dikeluarkan surat (rekomendasi ke Dinsos)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.