BALI, KOMPAS.com- Kamera CCTV merekam aksi seorang pria mengambil sebuah televisi dan mesin pompa kolam.
Pria tersebut juga mengacak-acak kamar yang ditempati seorang Warga Negara Asing (WNA) di Vila Tropicana, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Rupanya pria yang terlihat tak asing itu adalah mantan karyawan vila tersebut.
Pencurian itu menyebabkan kerugian hingga Rp 10 juta.
Baca juga: Mantan Karyawan Curi Barang Vila yang Ditempati WN Singapura di Bali, Terungkap lewat Rekaman CCTV
Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada 27 Maret lalu sore.
Sebelumnya, WNA penghuni kamar nomor 7 meninggalkan lokasi dengan kondisi rapi.
Ketika kembali, dia mendapati kamarnya acak-acakan.
Namun setelah dicek, pintu kamar tersebut tidak rusak.
"Setelah mendapat laporan, petugas kemudian mendatangi TKP. Dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki masuk ke vila 7, dari ciri-ciri yang terlihat di CCTV diduga laki-laki tersebut adalah mantan karyawan vila," kata Takalapeta, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Demi Dekat dengan Sang Ibu yang Sakit, Jerinx Pindah ke LP Kerobokan Bali
Setelah mengetahui pelakunya diduga mantan karyawan, polisi pun segera mengejar dan menangkapnya.
"Pelaku sudah diamankan pada hari Kamis, 31 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wita di Ketewel, Gianyar," kata Takalapeta
Baca juga: Mobil Pikap yang Angkut Belasan Orang Terguling di Bali, Bermula Mesin Mati di Tanjakan
Pria tersebut rupanya masuk dengan memanjat pohon.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian ke dalam vila dengan cara memanjat pohon nangka yang tumbuh di samping vila," kata Takalapeta.
Pelaku kemudian menjual barang curiannya ke penadah barang bekas di belakang Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Baca juga: MUI Bali Anjurkan Jemaah Vaksin Booster Selama Ramadhan: Tidak Batalkan Puasa
Polisi pun menyita barang-barang curian tersebut dari penadah untuk dijadikan barang bukti.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontribtuor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.