"Pada saat dilakukan pengamanan untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi, orang asing tersebut sempat melakukan perlawanan dan dapat diatasi oleh pihak-pihak terkait di lapangan," kata Muliarta.
Muliarta mengatakan, para WNA ini sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Mereka memang terbukti melakukan pelanggaran sesuai fakta di lapangan. Maka, para WNA itu akan dideportasi dalam waktu dekat," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontribtuor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.